Linimasa Pasutri Pemalang Tewas Tenggak Kopi Racun Dukun Pengganda Uang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 11:35 WIB
Foto: Iskandar dukun pengganda uang tersangka pembunuh pasutri di Pemalang. (Angling Adhitya/detikJateng)
Semarang -

Pria warga Tegal, Iskandar (63), dijerat kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Pemalang dengan racun apotas. Residivis Lapas Nusakambangan itu menjalankan aksinya dengan modus dukun pengganda uang.

Pasutri berinisial MR (37) dan NAT (34) awalnya ditemukan meninggal di tumpukan pecahan batu di Warungpring, Pemalang, Minggu (10/8/2025). Belakangan diketahui keduanya merupakan korban dukun pengganda uang Iskandar.

Pertemuan awal pasutri itu dengan Iskandar terjadi sekitar dua bulan lalu atau bulan Juni 2025. Saat itu keduanya mengaku terjerat utang Rp 150 juta dan diiming-iming ritual untuk menggandakan uang. Aksi tipu-tipu keji Iskandar pun terkuak dengan kematian janggal kedua pasutri itu.

Dihimpun dari detikJateng, Jumat (22/8/2025), berikut kronologi kedua pasutri itu tewas dibunuh dukun Iskandar:

Juni 2025

MR dan NAT bertemu dengan Iskandar. Keduanya merupakan tetangga jauh yang kemudian mengatakan kalau sedang terlilit utang Rp 150 juta. Pelaku pun menawarkan penggandaan uang.

"Masalah penggandaan dia tidak bilang (menjanjikan jadi berapa uang korban). Intinya si korban punya utang Rp 150 juta kemudian curhat ke tersangka. Dijanjikan 'udah ikut saya nanti ritual pasti kamu bisa bayar utang'," kata Kasat Reskrim polres Pemalang, AKP Johan Widodo di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Rabu (20/8/2025).




(idh/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork