Pansus Hak Angket DPRD Pati menemukan kejanggalan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah Pati. DPRD menduga ada mutasi 89 aparatur sipil negara (ASN) di Pati yang dilakukan secara tidak sah.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya telah memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Pati terkait dengan mutasi jabatan yang dilakukan pada 8 Mei 2025 itu.
Menurut Bandang, mutasi dilakukan sebelum masa jabatan Bupati Pati Sudewo genap 6 bulan. Meskipun mutasi sebelum 6 bulan diperbolehkan, kata Bandang, mutasi seharusnya mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dilakukan enam bulan sebelum Bupati Pati, enam bulan setelah pelantikan. Sebelum dari enam bulan, Bupati itu boleh melakukan mutasi jabatan asal mendapatkan izin dari Mendagri," kata Bandang seperti dilansir detikJateng, Jumat (22/8/2025).
Selain soal mutasi, Pansus mengundang warga yang memprotes soal pajak. Bandang mengatakan warga tersebut harus membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang naik hingga 2.500 persen. Semula dari Rp 46 juta menjadi Rp 1 miliar.
"Kemarin kita sudah mengundang warga selaku pembayar pajak. Mereka komplain ternyata kenaikan tidak hanya 250 persen, tetapi mencapai 2.500 persen, dari Rp 46 juta menjadi Rp 1 miliar dan barang bukti sudah ada. Beliau konfirmasi ke BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) tapi tidak ditanggapi," ujar Bandang.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video 'Pengamat Bicara Pati Effect Usai Kasus Bupati Sadewo':
(haf/idh)