2 Polisi Diperiksa di Kasus Pengeroyokan, Kapolda Banten: Kami Tindak Tegas

2 Polisi Diperiksa di Kasus Pengeroyokan, Kapolda Banten: Kami Tindak Tegas

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 22 Agu 2025 09:34 WIB
Kapolda Banten Brigjen Hengki (Arief/detikcom)
Kapolda Banten Brigjen Hengki (Arief/detikcom)
Serang -

Kapolda Banten Brigjen Hengki menjelaskan perkembangan kasus penganiayaan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik kawasan Jawilan, Kabupaten Serang. Dia mengatakan dua orang sekuriti ditangkap dan dua anggota Brimob diperiksa Propam Polda Banten.

"Jadi proses kejadian di PT GRS kemarin sudah ditangani. Pelaku ditangani Polres Serang Kabupaten. Ada yang sudah tertangkap, yang lain masih dikejar, tapi identitasnya sudah diketahui," kata Hengki di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (22/8/2025).

"Oknum yang diduga terlibat sudah dilakukan pemeriksaan di Polda oleh Kabid Propam," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hengki mengatakan anggota Brimob melakukan pengamanan di lokasi itu. Dia menyebut keduanya berjaga di pabrik sesuai permintaan perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Di situ mereka melakukan pengamanan sesuai permintaan dari perusahaan," ujarnya.

Hengki menjamin Polda Banten akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Dia menyebut pemeriksaan terus dilakukan terhadap dua personel tersebut.

"Tapi, kalau terjadi kesalahpahaman dan sebagainya di lapangan, kami sudah melakukan tindakan tegas kepada oknum personel. Sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Sesuai mekanisme yang ada. Ada sanksi disiplin, ada kode etik, ada juga penundaan kenaikan pangkat. Semua itu bisa dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, wartawan dan staf Humas KLH dianiaya orang tak dikenal (OTK) setelah meliput penyegelan pabrik pengolahan timbal di Jawilan, Kabupaten Serang. Korban mengalami luka lebam setelah dikeroyok sejumlah orang.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB di depan pabrik pengolahan timbal tersebut. Sebelum insiden, jurnalis dari berbagai media sempat dilarang melakukan peliputan oleh petugas keamanan pabrik.

Beberapa kali para jurnalis beradu mulut lantaran dilarang mendokumentasikan proses penyegelan. Akhirnya, petugas dari KLH datang dan meminta agar wartawan tetap bisa meliput proses penyegelan di dalam pabrik.

Setelah proses liputan selesai, wartawan menuju area parkir untuk mengambil kendaraan dan pulang. Saat itu, beberapa orang tak dikenal langsung melakukan pengeroyokan.

Lihat Video '2 Polisi Diperiksa di Kasus Pengeroyokan Wartawan di Pabrik Serang':

Halaman 3 dari 2
(aik/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads