KPUD dan Panwas Berselisih Tentang Kampanye Pejabat

KPUD dan Panwas Berselisih Tentang Kampanye Pejabat

- detikNews
Jumat, 20 Jul 2007 10:14 WIB
Jakarta - KPUD DKI Jakarta dan Panwasda DKI Jakarta jarang klop tentang peraturan Pilkada DKI. Kali ini tentang pejabat yang akan berkampanye. Mereka beda pendapat tentang perlu atau tidaknya surat cuti harus dikantongi pejabat yang berkampanye."Pejabat harus mengajukan surat cuti, karena dia kan akan menggunakan panggung untuk kampanye," kata Ketua Panwasda DKI Jakarta Suhartono sebelum peresmian Posko Bersama Pilkada DKI di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2007).Suhartono mengatakan pejabat yang dimaksud adalah mulai dari tingkat presiden, wakil presiden, menteri, dan anggota legislatif. Jika pejabat tersebut berkampenye tanpa mengajukan surat cuti terlebih dahulu maka akan dikenai sanksi."Ya sanksinya dia kehilangan hak untuk berkampanye. Ini diatur dalam UU No 32/2004 (Otda) dan PP No 6/2005 (Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah)," ujar Suhartono.Suhartono menambahkan selain pejabat-pejabat itu, untuk PNS, TNI/Polri aktif, pegawai BUMN-BUMD,camat, lurah dan kades dilarang menjadi jurkam pasangan calon.Lalu bagaimana kalau pejabat-pejabat itu hadir tidak untuk berkampanye? "Kalau hadir kan hanya undangan, silakan saja masing-masing yang menentukan," tutur Suhartono.Namun, berbeda dengan Panwasda DKI, Ketua KPUD DKI Juri Ardiyantoro mengatakan bahwa pejabat negara boleh berkampanye untuk pasangan calon tanpa perlu mengajukan surat cuti."Presiden, wapres, menteri, atau anggota legislatif boleh berkampanye tidak mengajukan surat cuti. Kalau Presiden cuti, diajukan ke mana? Lho kepriben?" tutur Juri.Juri menengaskan yang tidak boleh berkampanye adalah PNS, TNI Polri aktif, dan pegawai BUMN-BUMD."Kalau menteri, presiden, dan wapres kan bukan PNS, mereka boleh menggunakan fasilitas yang melekat seperti pengawalan atau mobil dinas saat datng berkampenye," ujarnya. (nwk/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads