Ada Batas Waktu Daftar Nikah di KUA, Cek Informasinya!

Ada Batas Waktu Daftar Nikah di KUA, Cek Informasinya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 18:58 WIB
two wedding rings and wedding invitation
Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/KMNPhoto)
Jakarta -

Bimas Islam Kemenag RI menginformasikan batas waktu pendaftaran pernikahan di kantor urusan agama (KUA). Hal ini agar proses pernikahan berjalan dengan lancar.

Simak ulasan berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Waktu Daftar Nikah di KUA

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran nikah dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad nikah. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin wajib:

  • Menyertakan surat dispensasi dari camat, atau
  • Membuat surat pernyataan pertanggungjawaban bermaterai disertai alasan yang jelas.

Perlu dicatat, pendaftaran nikah dapat dilakukan di KUA tempat nikah akan dilangsungkan atau secara online melalui aplikasi SIMKAH.

ADVERTISEMENT

Syarat Nikah di KUA saat Hari Libur

Berdasarkan Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Namun, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.

Dengan demikian, KUA tetap melayani akad nikah di hari Minggu, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Berdasarkan permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA/PPN;
  • Akad nikah dilaksanakan di luar KUA.

Dikutip dari situs Kemenag RI, pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, seperti Sabtu dan Minggu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu. Sehingga, KUA tetap melayani pernikahan saat hari libur.

Usia Minimal Nikah di Indonesia

Usia ideal untuk menikah bagi WNI diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perkawinan atau pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Menurut Bimas Islam, adanya rekomendasi usia menikah bertujuan untuk menghindari pernikahan dini karena pernikahan di usia dini dapat memicu berbagai resiko, seperti:

  • Usia psikologis yang masih labil akan memengaruhi pola pengasuhan anak;
  • Kematangan usia dan mental dapat berdampak pada gizi serta kesehatan anak;
  • Pernikahan dini dapat menempatkan remaja putri dalam risiko kesehatan atas kehamilan dini;
  • Adanya potensi kanker leher rahim atau kanker serviks pada remaja di bawah 20 tahun yang melakukan hubungan seksual.

Simak juga Video 'Kemenag Klarifikasi soal Narasi Viral Larangan Nikah Sabtu-Minggu':

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads