Istana Ungkap Alasan BP Haji Diusulkan Jadi Kementerian Sendiri

Istana Ungkap Alasan BP Haji Diusulkan Jadi Kementerian Sendiri

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 14:57 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi (Rolando/detikcom)
Mensesneg Prasetyo Hadi (Rolando/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah mengusulkan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian sendiri. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik usulan itu.

Jubir Istana itu mulanya menyampaikan pemerintah dan DPR akan membahas revisi Undang-Undang (UU) Haji setelah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM). Dalam DIM itu, katanya, ada usulan perubahan kelembagaan BP Haji menjadi Kementerian Haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah sudah (menyerahkan DIM revisi UU Haji ke DPR). Mohon doanya supaya bisa cepat selesai. Ada rencana seperti itu (menjadikan BP Haji menjadi kementerian)," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Prasetyo mengatakan perubahan BP Haji menjadi kementerian bukan ditujukan membuat kabinet semakin besar. Menurutnya, langkah itu diambil berdasarkan kebutuhan setelah evaluasi penyelenggaraan ibadah haji pada 2025.

ADVERTISEMENT

"Ini kan bukan masalah (kabinet) makin besar, tetapi masalah kebutuhan setelah satu tahun kemarin dibentuk badan dan setelah pelaksanaan haji di situ kan ada evaluasi-evaluasi, catatan-catatan, yang ternyata memang ada sebuah kebutuhan untuk kita meningkatkan kelembagaan dari badan. Tampaknya dibutuhkan untuk setingkat menteri, karena koordinasi dengan pihak Arab Saudi itu Kementerian (Haji)," kata Prasetyo.

Prasetyo menyinggung banyaknya warga negara Indonesia yang melaksanakan ibadah haji dan umrah setiap tahunnya. Dia mengatakan dibutuhkan kementerian untuk mengurusnya.

"Ini kan untuk kebutuhan kita semua ya, terutama umrah kita yang kalau dihitung setiap tahun tuh hampir mencapai 2 juta warga negara kita yang melakukan perjalanan umrah," katanya.

Diketahui, revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (24/7). Selanjutnya, DPR bersama pemerintah akan melakukan pembahasan revisi UU Haji untuk kemudian disahkan menjadi UU.

Simak juga Video: Komisi VIII DPR Bicara soal Peluang BP Haji Jadi Kementerian

Halaman 2 dari 2
(fca/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads