Bar Lokasi Eksploitasi ABG Jadi LC hingga Hamil di Jakbar Disegel!

Bar Lokasi Eksploitasi ABG Jadi LC hingga Hamil di Jakbar Disegel!

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 14:57 WIB
Satpol PP Jakarta menyegel Starmoon Bar di kawasan Kota Indah, Tamansari, Jakbar. Bar tersebut disegel terkait kasus prostitusi anak hingga hamil. (ANTARA/Risky S)
Satpol PP Jakarta menyegel Starmoon Bar di kawasan Kota Indah, Tamansari, Jakbar. Bar tersebut disegel terkait kasus prostitusi anak hingga hamil. (ANTARA/Risky S)
Jakarta -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel Starmoon Bar di kawasan Kota Indah, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Bar tersebut disegel terkait kasus prostitusi anak hingga hamil.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menyebut penyegelan dilakukan melalui proses koordinasi lintas instansi.

"Kegiatan hari ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terakhir kemarin kami mengadakan rapat koordinasi di Satpol PP Provinsi dengan melibatkan SKPD terkait, termasuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Polda Metro Jaya," ujar Eko, dilansir Antara, Kamis (21/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko mengatakan penyegelan dilakukan berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya yang diteruskan ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta dan kemudian dilimpahkan ke Satpol PP sebagai pelaksana lapangan.

ADVERTISEMENT

Izin operasional Starmoon Bar juga telah dicabut permanen oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

"Kami tegaskan kepada pengelola agar tidak lagi melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut karena sudah resmi ditutup," kata dia.

Satpol PP juga menginstruksikan petugas di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan untuk melakukan monitoring secara rutin guna memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan.

Sementara itu, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, mengonfirmasi bahwa kasus ini melibatkan korban anak di bawah umur.

"Korban satu orang, usia 15 tahun. Pelakunya sudah ditangkap oleh Polda Metro Jaya," ujar Iffan.

Iffan mengatakan Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar hukum. Pengawasan gabungan akan diperkuat dan masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa.

"Kami berharap ini menjadi kasus terakhir. Jangan sampai ada lagi kegiatan ilegal seperti ini di Jakarta. Warga bisa langsung melapor melalui aplikasi JAKI, Satpol PP atau Disparekraf," kata Iffan.

ABG Dieksploitasi Jadi LC hingga Hamil

Remaja wanita berusia 15 tahun dipekerjakan sebagai lady companion (LC) di Bar Starmoon, Jakarta Barat. Bahkan anak baru gede (ABG) itu dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) hingga hamil lima bulan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian untuk mengusut potensi anak lain yang dijadikan LC di tempat-tempat hiburan malam di Jakarta Barat.

"Saya meyakini lebih dari satu (korban). Kalau kita mau melihat tren dari situasi yang hampir sama. Ini juga PR (pekerjaan rumah) bagi para penegak hukum," kata Ketua KPAI Ai Maryati.

Kendati pun tidak menyangkal bahwa Jakarta adalah sentra hiburan, termasuk hiburan malam, kata Maryati, mempekerjakan anak di bawah umur hingga anak itu hamil adalah perbuatan pidana, sehingga mesti diusut tuntas.

"Iya, artinya kita tidak bisa menutup mata Jakarta ini sentra hiburan, pariwisata, hiburan malam, kalau boleh saya sebutkan. Tetapi ya harus mematuhi aturan. Tidak boleh mempekerjakan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, apalagi sampai pidana, ada eksploitasi seksual," ujar Maryati.

Simak juga Video: Ada 431 Kasus Eksploitasi Anak Sejak 2021, Ini Harapan KPAI

Halaman 2 dari 2
(jbr/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads