Wamenkum Ungkap Permenkum 27 Wajibkan LMK Unggah Data Pencipta Lagu

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 14:26 WIB
DPR rapat dengan pemerintah hingga LMKN. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Peremenkum) Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan pengelolaan royalti lagu dan musik. Aturan tersebut memperkuat struktur kelembagaan LMKN hingga transparansi distribusi royalti.

Hal itu disampaikan Wamenkum Eddy Hiariej dalam rapat konsultasi DPR bersama Kemenkum dan LMKN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Eddy mengatakan Permenkum tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Lagu, dan/atau Musik.

Permenkum tersebut juga mengatur terkait struktur kelembagaan LMKN, yang terdiri atas Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait. Kemudian, biaya operasional sebesar 8%.

"Yang ketiga, jangkauan pengguna komersial lebih eksplisit, lebih dari 20 layanan komersial analog dan digital," ujar Eddy.

"Kemudian yang keempat, LMK wajib mengunggah seluruh data informasi pencipta, pemegang hak cipta atau pemerintah terkait dalam pusat data lagu dan atau musik," sambungnya.

Eddy mengatakan izin operasional LMK akan dicabut bila tidak melaksanakan hal tersebut dalam jangka waktu kurang lebih 1 tahun sejak mendapatkan izin operasional. Selain itu, menurut dia, Menkum Supratman Andi Agtas juga membentuk tim pengawas.

"Apabila dalam jangka waktu kurang lebih dari 1 tahun sejak mendapatkan izin operasional LMK tidak melaksanakan hal tersebut, maka izin operasional dapat dicabut. Kemudian Menteri membentuk tim pengawas untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja dan keuangan LMK serta LMKN," jelasnya.

"Dan yang terakhir adalah penarikan royalti dibantu oleh tenaga ahli dan dibantu oleh perwakilan LMKN di daerah provinsi," lanjut dia.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, dan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya.

Selain itu, hadir Dirjen Kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta, Komisioner LMKN Pencipta dan Hak Terkait, LMK Hak Terkait Pelaku Pertunjukan dan Pencipta, Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), serta Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Kemudian, terlihat juga penyanyi Ariel Noah, Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.

Simak juga Video: Respons LMKN soal Musisi yang Bebaskan Lagu Diputar Tanpa Royalti




(amw/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork