Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam dugaan perkara pemerasan sertifikat K3. Istana Kepresidenan menilai penangkapan Noel menunjukkan bahwa korupsi di Tanah Air ibarat penyakit yang sudah stadium akhir.
"Ya tentu justru dengan kejadian ini akan, barangkali akan semakin keras kita memberikan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran, tidak hanya kepada kabinet, ini kan sekali lagi membuktikan bahwa memang korupsi ini sudah sedemikian masuk kategori kalau penyakit ini stadium 4, stadium lanjut, gitu," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Prasetyo mengatakan pihaknya bersikap tegas kepada pejabat negara yang terbukti korupsi. Menurut dia, kasus yang menjerat Noel menjadi 'pekerjaan rumah' penting bagi pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu ya berlaku untuk tidak hanya kepada pejabat negara, kepada semuanya gitu. Memang PR besar kita, gitu," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto, kata Pras, sudah mengetahui KPK menjaring Noel dalam OTT. Jika terbukti bersalah, Noel akan segera dicopot dari jabatan Wamenaker.
"Akan tetapi, Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk proses hukum itu dijalankan sebagaimana mestinya," ujar Pras.
"Dan apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian," imbuhnya.
KPK diketahui menangkap Wamenaker Noel terkait kasus dugaan pemerasan. Tindak pidana itu berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3.
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Kamis (21/8).
Noel ditangkap pada Rabu (20/8) malam. KPK belum menjelaskan berapa perusahaan yang diduga telah diperas oleh Noel. Uang, motor, dan mobil turut diamankan KPK dalam penangkapan Noel.
Belum diketahui total orang yang ditangkap dalam kasus ini. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari Noel.
Simak juga Video: Istana Prihatin Wamenaker Noel Kena OTT KPK