Korupsi Alat Damkar, Mantan Walikota Makassar Ditahan KPK
Kamis, 19 Jul 2007 22:57 WIB
Jakarta - Walikota Makassar periode 1999-2004, Amiruddin Maula ditahan KPK. Amiruddin diduga terlibat dalam kasus pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) di Makassar.Penahanan ini dilakukan KPK setelah memeriksa Amiruddin di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (19/7/2007) sekitar 12 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 22.30 WIB. Namun usai diperiksa, Amiruddin yang mengenakan jaket jaket coklat enggan berkomentar. Amiruddin lebih memilih untuk segera masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polda Metro Jaya."Tersangka diduga menunjuk langsung rekanan dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran," kata Humas KPK Johan Budi SP.Selain melakukan penunjukan langsung, lanjut Johan, Amiruddin juga telah mengubah jumlah pengadaan mobil pemadam kebakaran dari 1 unit menjadi 10 unit. Selain itu, Amiruddin juga telah menggelembungkan harga hingga Rp 400 juta perunit."Dari nilai pengadaan 10 unit senilai Rp 9,8 miliar, negara diduga dirugikan tersangka hingga Rp 4 miliar," jelas Johan.'Dosa' Amiruddin tidak hanya sampai situ saja, KPK juga mengindikasikan dia menerima uang sebesar Rp 600 juta dari rekanan PT Istana Saranaraya. "Uang itu diduga agar tersangka melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Walikota Makassar," jelas Johan.Atas tindakannya itu, Amiruddin disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 56 KUHP. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah kepala daerah, antara lain Gubernur Jawa Barat danny Setiawan, Gubernur Jawa Tengah mardianto, dan Gubernur Bali Made Dewa Beratha. Mantan Mendagri Hari Sabarno pun juga telah diperiksa. KPK pun juga telah mencekal Walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli.
(ary/ary)











































