Apdesi Sayangkan Pernyataan Mogok Kerja DPRD Garut
Kamis, 19 Jul 2007 19:57 WIB
Jakarta - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) DPC Kabupaten Garut menyayangkan pernyataan mogok kerja dari Ketua DPRD Garut terkait polemik Bupati Garut Agus Supriadi. Mereka menilai DPRD Garut sudah terjebak permainan politik.Demikian dikatakan Ketua Apdesi DPC Kabupaten Garut, Asep Hamdani dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (19/7/2007). Asep mengatakan, hari ini Apdesi mendatangi KPK, Istana Negara dan Gedung MPR/DPR untuk menyampaikan keprihatinannya atas konflik di masyarakat Garut yang diawali dengan adanya pemeriksaan KPK terhadap beberapa pejabat pemerintah Kabupaten Garut.Menurut Asep, konflik yang terjadi di Garut bermula ketika pemeriksaan KPK dilakukan, tiba-tiba ada pejabat yang mengatakan pengunduran diri, diikuti dengan ajakan pemboikotan PNS di bawah pimpinan para pejabat yang mengundurkan diri tersebut untuk tidak melaksanakan tugas sesuai tupoksinya. Menyikapi pengunduran diri ini, Bupati Garut segera melakukan penggantian. Penggantian tersebut segera dilakukan karena waktunya berdekatan dengan beberapa agenda kritis, seperti pembayaran gaji pegawai negeri ke-13. "Tetapi tanpa disangka-sangka, dampak dari penggantian DPRD Garut mengambil reaktif dan tidak netral dan adanya keberpihakan kepada pejabat yang mengundurkan diri tersebut," ungkap Asep.Dia juga menambahkan, fakta yang terjadi DPRD Garut telah mengeluarkan pernyataan yang sifatnya membakar emosi dan menyulut konflik di masyarakat. Pernyataan itu antara lain soal pembentukan Pansus Hak Angket. Ketika terjadi unjuk rasa pada tanggal 10 Juli 2007 lalu sebelumnya DPRD Garut mengumumkan hasil angket untuk mengajukan pemberhentian Bupati Garut dengan alasan telah terjadi krisis kepercayaan publik. "Faktanya, fungsi pemerintahan di Garut tidak terganggu dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Justru setelah ada pengumuman hasil angket DPRD Garut menimbulkan pro dan kontra," ujarnya.Apdesi selaku organisasi yang mewakili para 400 lebih Kepala Desa di seluruh Kabupaten Garut menilai, tidak ada satu pun aturan perundang-undangan yang membenarkan DPRD mogok. Menurut UU No 32 tahun 2004, DPRD hanya dapat mengajukan usul pemberhentian dan itu pun ada mekanisme yang harus ditempuh sebelumnya. Mereka menduga DPRD Garut sudah terjerumus dalam permainan politik tidak sehat, karena dapat melahirkan demokrasi yang anarkis antara eksekutif dan legislatif. "Selain itu juga DPRD telah menjadi alat dari kelompok kepentingan tertentu dan bukan untuk kepentingan masyarakat Garut," imbuhnya.
(mar/mar)











































