Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama seluruh menteri bidang hukum ASEAN telah menyepakati Joint Statement by ASEAN Law Ministers on International Commercial Arbitration and Mediation Development di Kuala Lumpur.
Joint Statement ini disepakati dalam rangka mempertegas komitmen kemitraan dalam meningkatkan keadilan, mendukung pembangunan ekonomi, dan memastikan pertumbuhan berkelanjutan di wilayah ASEAN melalui pengembangan arbitrase dan mediasi komersial internasional.
Joint Statement ini digagas oleh Malaysia sebagai Ketua ASEAN Tahun 2025 melalui Kantor Menteri di Jabatan Perdata Menteri (Undang-undang dan Reformasi Institusi) Malaysia yang dipimpin oleh Yang Berhormat Dato' Seri Azalina Othman Said.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat tiga aspek utama yang tercakup dalam Joint Statement, yaitu Pembangunan Ekonomi Kawasan melalui Penyelarasan dengan Standar Internasional, Pemanfaatan Inovasi dan Teknologi, serta Peningkatan Access to Justice.
Supratman menuturkan aspek-aspek yang tercakup dalam Joint Statement ini merupakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan sejalan dengan program Kementerian Hukum dalam hal penguatan kerangka hukum nasional.
"Kementerian Hukum mendorong penguatan kerangka hukum nasional di bidang alternatif penyelesaian sengketa, khususnya arbitrase dan mediasi komersial internasional melalui adopsi standar hukum internasional seperti UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration," ujar Supratman dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8/2025).
Supratman menjelaskan Joint Statement akan mendukung iklim bisnis dan investasi di Indonesia dan kawasan ASEAN.
"Selain untuk mendukung kepentingan nasional, Joint Statement ini juga akan mendukung peningkatan iklim arbitrase dan mediasi komersial internasional di wilayah ASEAN, termasuk Indonesia sehingga dapat bersaing sebagai kawasan yang menarik untuk bisnis dan investasi," ungkap Supratman.
Seremoni penandatanganan Joint Statement di Kuala Lumpur Convention Center diselenggarakan sebagai acara puncak ASEAN Law Forum 2025 yang dihadiri oleh seluruh menteri bidang hukum ASEAN; Sekretaris Jenderal ASEAN; menteri hukum Timor-Leste dan Jepang; serta Perdana Menteri dan pejabat-pejabat tinggi Malaysia.
Afirmasi Joint Statement ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangkaian kunjungan kerja Menteri Hukum di Malaysia.
Sehari sebelumnya, Supratman turun langsung dalam kegiatan Monitoring dan Supervisi Pelaksanaan Penegasan Status Kewarganegaraan di Wilayah Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia.
Kegiatan itu untuk mengawal implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangkaian kunjungan kerja di Malaysia, Supratman didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo dan Staf Khusus Yadi Hendriana.
(anl/ega)