Mahkamah Agung Kini Punya Pelat Kendaraan Dinas Kode Khusus 'MA'

Mahkamah Agung Kini Punya Pelat Kendaraan Dinas Kode Khusus 'MA'

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 09:47 WIB
Penampakan TNKB khusus untuk Mahkamah Agung RI dengan kode MA. TNKB tersebut diserahkan secara simbolis pada HUT Mahkamah Agung RI ke-80, pada Selasa (19/8/2025).
Penampakan TNKB khusus untuk Mahkamah Agung RI dengan kode 'MA'. (dok. Tangkapan layar YouTube Mahkamah Agung RI)
Jakarta -

Pelat nomor kendaraan dinas Mahkamah Agung (MA) RI kini tak lagi menggunakan RI-8. MA kini punya pelat nomor khusus dengan kode 'MA'.

Pelat nomor khusus 'MA' ini diumumkan pada saat peringatan hari ulang tahun Mahkamah Agung pada Selasa (19/8/2025). Pelat nomor tersebut menjadi kado bagi MA pada hari ulang tahun yang ke-80.

Pelat nomor 'MA 1' ini dikeluarkan secara resmi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho tanggal 12 Juni 2025. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) itu berpelat putih dengan tulisan 'MA' warna hitam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelat Khusus 'MA' diberikan secara simbolis oleh Korlantas Polri kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, SH, MH. TNKB khusus ini diberikan di momen HUT Mahkamah Agung ke-80, pada Selasa (19/8/2025).Pelat Khusus 'MA' diberikan secara simbolis oleh Korlantas Polri kepada Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, SH, MH. TNKB khusus ini diberikan pada momen HUT Mahkamah Agung ke-80, pada Selasa (19/8/2025). (Foto: dok. YouTube Mahkamah Agung)

ADVERTISEMENT

Dilihat dari akun YouTube Mahkamah Agung, pelat nomor khusus MA tersebut diberikan secara simbolis oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Dedi Suhartono kepada Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, SH, MH.

Adapun TNKB tersebut hanya dikeluarkan untuk tujuh kendaraan dengan nomor MA-1 sampai dengan MA-7. Penerima fasilitas ini bukan hanya para pimpinan MA dan hakim agung, tetapi juga hakim ad hoc, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan peradilan, termasuk panitera, sekretaris pengadilan kelas II, hingga pejabat lain yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan atas persetujuan Sekretaris MA.

Penerbitan STNK dan TNKB khusus MA ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya untuk pengamanan pejabat, kendaraan bermotor yang digunakan dan kegiatannya.

Saksikan Live DetikPagi :

Tonton juga Video: Fakta Unik Penamaan Pelat Nomor, Gimana Asal-usulnya?
(mei/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads