Pelat nomor kendaraan dinas Mahkamah Agung (MA) RI kini tak lagi menggunakan RI-8. MA kini punya pelat nomor khusus dengan kode 'MA'.
Pelat nomor khusus 'MA' ini diumumkan pada saat peringatan hari ulang tahun Mahkamah Agung pada Selasa (19/8/2025). Pelat nomor tersebut menjadi kado bagi MA pada hari ulang tahun yang ke-80.
Pelat nomor 'MA 1' ini dikeluarkan secara resmi oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho tanggal 12 Juni 2025. Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) itu berpelat putih dengan tulisan 'MA' warna hitam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dilihat dari akun YouTube Mahkamah Agung, pelat nomor khusus MA tersebut diberikan secara simbolis oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Dedi Suhartono kepada Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, SH, MH.
Adapun TNKB tersebut hanya dikeluarkan untuk tujuh kendaraan dengan nomor MA-1 sampai dengan MA-7. Penerima fasilitas ini bukan hanya para pimpinan MA dan hakim agung, tetapi juga hakim ad hoc, pejabat struktural dan fungsional di lingkungan peradilan, termasuk panitera, sekretaris pengadilan kelas II, hingga pejabat lain yang terlibat langsung dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan atas persetujuan Sekretaris MA.
Penerbitan STNK dan TNKB khusus MA ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya untuk pengamanan pejabat, kendaraan bermotor yang digunakan dan kegiatannya.
Saksikan Live DetikPagi :