Polisi menetapkan AF (20) sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang menewaskan satu orang di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. AF sudah ditahan.
"Dari pemeriksaan tersebut, kita menetapkan AF (20) sebagai tersangka," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis (21/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wikha mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 KUHP. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Tersangka mengalami luka sayatan di kakinya akibat luka dalam tawuran itu. Saat ini, lanjut Wikha, polisi telah menahan tersangka.
"Pelaku sendiri terdapat luka sayatan parang. Tersangka sudah kita tahan," bebernya.
![]() |
Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus tawuran yang menewaskan satu orang di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Saksi-saksi dan terduga pelaku telah diperiksa polisi.
"Sedang pemeriksaan saksi dan para terduga pelaku, beberapa sedang dikonfrontir," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Selasa (19/8).
Hingga malam tadi, Wikha bersama anggotanya telah mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Total sudah ada 14 orang yang diperiksa terkait insiden tersebut.
"Semalam saya ke lokasi lagi, sedang diperiksa 14 orang sampai jam 03.00 WIB tadi," imbuhnya.
Wikha menceritakan keributan antarwarga Desa Kalong Sawah, yakni Kampung Peuteuy dan Kampung Parung Sapi Kaum, ini bermula dari adanya turnamen sepakbola antar-RW. Seusai pertandingan final pada Minggu, 17 Agustus, ada pawai kendaraan bermotor yang kemudian memicu keributan antarwarga pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB.
Aksi saling serang ini menimbulkan korban di kedua belah pihak. Seorang warga Kampung Parung Sapi Kaum, yakni WS alias S, terkena sabetan senjata tajam. Korban meninggal dunia saat dirujuk ke RSUD Leuwiliang.
Simak juga Video: Viral Tawuran Sambil Jarah Warung di Jakpus, 2 Orang Jadi Tersangka