Sidang Gugatan Yayasan Soeharto Digelar Pekan Depan
Kamis, 19 Jul 2007 18:25 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah siap menyidangkan gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar. Sidang perdana terhadap yayasan milik Soeharto ini akan digelar minggu depan."Kita harapkan bisa minggu depan," kata Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro di kantornya, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis(19/7/227).Sayangnya Andi tidak menyebutkan kepastian tanggal gelaran sidang tersebut. Ia mengatakan kalau soal penentuan tanggal bukan wewenangnya. "Itu majelis hakim yang menentukan," elaknya.Andi mengatakan dirinya sudah menunjuk majelis hakim untuk mengadili kasus itu. Majelis hakim akan diketuai Wahyono, dengan Aswan Nurcahyo dan Ketut Manika sebagai anggota majelis.Saat dikonfirmasi salah satu anggota majelis, Ketut Manika, dia mengaku belum menerima surat penunjukan dirinya. "Saya hanya baru dengar, belum turun (suratnya). Mungkin Senin ya. Tapi nanti tanya sama Pak Wahyono aja ya," kata Ketut saat ditemui di kantornya.Soal alasan penunjukan anggota majelis hakim, Andi tidak mau mengatakannya. Andi mengatakan hal tersebut bukan konsumsi publik. "Saya tidak usah ungkapkan ke publik (alasannya). Anda boleh lihatlah kinerjanya," ujarnya.Andi mengatakan sebenarnya kasus ini adalah kasus persidangan perdata biasa. Tetapi karena pemberi kuasa penggugat adalah Presiden RI dan tergugat adalah mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, maka menurut Andi kasus ini akan menyedot perhatian publik.
(gah/ary)











































