Terungkap Harga Mahal Baca Berkas Vonis Lepas Kasus Migor

Terungkap Harga Mahal Baca Berkas Vonis Lepas Kasus Migor

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 21 Agu 2025 07:43 WIB
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto mulai diadili dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor). Dakwaan kasus ini mengungkap ada harga mahal yang harus dibayar terdakwa ke hakim untuk 'membaca berkas'.

Arif, yang saat kasus ini terjadi menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, didakwa menerima suap total Rp 40 miliar secara bersama-sama. Jaksa mengatakan duit itu diberikan kepada Arif, Wahyu Gunawan selaku panitera, Djuyamto selaku ketua majelis yang mengadili perkara minyak goreng, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota majelis yang mengadili perkara itu.

"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp 40.000.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan uang itu diterima Arif dari pengacara terdakwa korporasi minyak goreng, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Terdakwa korporasi dalam perkara ini ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Jaksa menyebut uang itu diberikan ke Arif untuk memengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan putusan lepas terhadap para terdakwa. Jaksa meyakini Arif melanggar Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu melalui terdakwa Muhammad Arif Nuryanto dan Wahyu Gunawan (panitera) untuk mempengaruhi Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom," kata jaksa

"Supaya perkara tersebut diputus dengan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging," tambahnya.

Duit Dibagi ke Terdakwa Lain

Jaksa juga menguraikan pembagian uang suap itu. Berikut rinciannya:

1. Penerimaan pertama, uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 sebesar USD 500.000 atau senilai Rp 8.000.000.000 dengan rincian penerimaan masing-masing pihak sebagai berikut:

- Muhammad Arif Nuryanto, pecahan USD senilai Rp 3.300.000.000
- Wahyu Gunawan selaku panitera, pecahan USD senilai Rp 800.000.000
- Djuyamto, pecahan USD dan SGD senilai Rp 1.700.000.000
- Agam Syarief Baharudin, pecahan USD dan SGD senilai Rp 1.100.000.000
- Ali Muhtarom, pecahan USD senilai Rp 1.100.000.000.

2. Penerimaan kedua, uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 sebesar USD 2.000.000 atau senilai Rp 32.000.000.000 dengan rincian penerimaan masing-masing pihak sebagai berikut:

- Muhammad Arif Nuryanto, pecahan USD senilai Rp 12.400.000.000
- Wahyu Gunawan, sebesar USD100.000 atau senilai Rp 1.600.000.000
- Djuyamto, pecahan Dollar amerika senilai Rp 7.800.000.000
- Agam Syarief Baharudin, pecahan USD senilai Rp 5.100.000.000
- Ali Muhtarom, pecahan USD senilai Rp 5.100.000.000.

Uang Baca Berkas Rp 3,9 M

Jaksa mengungkap ada 'uang baca berkas' dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak goreng itu. Uang baca berkas itu senilai Rp 3,9 miliar. Jaksa mengatakan Arif menyerahkan 'uang baca berkas' dalam goodie bag ke Djuyamto pada Juni 2024.

"Selanjutnya pada awal bulan Juni 2024 saat persidangan perkara korupsi korporasi minyak goreng berjalan, terdakwa Muhammad Arif Nuryanto memanggil Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin, lalu saat berada di ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa Muhammad Arif Nuryanto mengatakan 'ada titipan dari sebelah untuk baca berkas', sambil menyerahkan sebuah goodie bag yang berisi uang kepada Djuyamto," kata jaksa.

"Lalu Djuyamto mengatakan 'apa itu pak kok belum-belum sudah ada' dan dijawab terdakwa Muhammad Arif Nuryanto, 'sudah bawa saja, uang ini untuk majelis hakim yang menangani perkara korupsi korporasi minyak goreng'," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan Djuyamto dan Agam kembali ke ruang kerja dan meninggalkan ruangan Arif setelah menerima goodie bag tersebut. Agam meminta Djuyamto agar 'uang baca berkas' itu segera dibagi.

Jaksa mengatakan goodie bag itu berisi uang Rp 3,9 miliar. Uang itu dibagi ke Djuyamto sebesar Rp 1,7 miliar, Agam dan Ali masing-masing sebesar Rp 1,1 miliar.

"Agam Syarief Baharudin membuka goodie bag yang berisi uang pecahan USD 100 dan uang pecahan SGD 1.000. Setelah dihitung uang tersebut senilai Rp 3.900.000.000 kemudian uang tersebut dibagi untuk Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin masing-masing mendapat bagian senilai Rp 1.100.000.000 dan bagian Djuyamto senilai Rp 1.700.000.000," ujar jaksa.

Setelah 'uang baca berkas' diterima, Djuyamto menyampaikan ke Agam dan Ali jika kasus korporasi migor menjadi atensi Arif. Jaksa mengatakan Djuyamto mengarahkan Agam dan Ali mempelajari Putusan Tata Usaha Negara mengenai pembatalan Surat Keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang disebut maladministrasi sebagai pertimbangan dalam putusan.

"Setelah menerima uang baca berkas tersebut, Djuyamto mengarahkan kepada Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom untuk mempelajari dan menjadikan Putusan Tata Usaha Negara mengenai pembatalan Surat Keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, perkara perdata mengenai gugatan Korporasi ke Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Ombudsman mengenai Surat Keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang disebut maladministrasi sebagai pertimbangan dalam putusan," tuturnya.

Simak juga Video: Reaksi Eks Ketua PN Jaksel saat Terima Uang Suap Kasus Migor

Halaman 7 dari 6
(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads