MA Tolak Kasasi Rekanan DKP
Kamis, 19 Jul 2007 17:54 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Direktur PT Tirta Kencana Wahana, Tirta Winata. Rekanan penyedia peralatan laboratorium Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) ini tetap divonis 6 tahun penjara.Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Parman Soeparman dengan anggotanya Artidjo Alkostar, Kresna Harahap, Leo Hutagalung, dan Sophian Martabaya pada Kamis 19 Juli ini."Permohonannya kami tolak," kata anggota majelis kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi detikcom, Kamis (19/7/2007).Atas putusan itu, Tirta tetap harus berada di dalam penjara selama 6 tahun. Selain itu, Tirta juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Diajuga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,355 miliar.Majelis menilai putusan dari Pengadilan Tingi (PT) DKI Jakarta sudah benar. "Tidak ada kekeliruan di pengadilan judex factie," pungkasnya.Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi pada 28 November lalu menyatakan Tirta bersalah telah memberikan uang sebesar Rp 530 juta kepada pegawai DKP. Atas tindakannya itu, Tirta dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tirta pun dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Tirta juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 2,185 miliar.
(ary/nvt)











































