Kata Komisi VIII DPR soal Pengusutan Korupsi Kuota Haji oleh KPK

Kata Komisi VIII DPR soal Pengusutan Korupsi Kuota Haji oleh KPK

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 23:25 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat ditemui di Mina, Sabtu (7/6/2025).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang (Lusiana Mustinda/detikHikmah)
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji. Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mempersilakan proses hukum berjalan lantaran rekomendasi dan kesimpulan terkait penyelenggaraan haji 2024 di DPR telah selesai.

"DPR sudah selesai. Tinggal di aparat penegak hukum. Kita sudah ada pansus, sudah kita selesaikan semua. Sudah kita buka kesimpulannya. Sekarang bukan saatnya lagi DPR ditanya, saatnya di sana ditanya," kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, proses kerja pansus telah selesai. Meskipun, kata dia, temuan penyelidikan tersebut berawal dari panja dan pansus.

Namun, Marwan tidak menjelaskan terkait pelanggaran yang ditemukan. Dia pun menyerahkan tindak lanjut dari temuan itu kepada aparat penegak hukum (APH).

ADVERTISEMENT

"Kita sudah menyebutkan itu ada pelanggaran. Pelanggarannya seperti apa, apakah itu terkait dengan korupsi, penyalahgunaan wewenang, itu terserah. APH yang akan menjadi (penanggung jawab)," ujarnya.

"Kita sudah selesai. Ada pelanggaran. Sudah selesai sudah keputusan pansus. Sudah kita serahkan," imbuh dia.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Pangkal masalah dari kasus ini ialah penggunaan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Menag Yaqut Cholil Qoumas. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyebut penggunaan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

KPK juga telah mencegah tiga orang saksi untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicegah ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Lihat juga Video 'KPK Ungkap Ada Fee 2.600-7.000 USD ke Kemenag di Kasus Kuota Haji':

(amw/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads