Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan pihaknya belum menahan tersangka kasus dugaan kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asep Guntur mengatakan KPK masih mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah kepada dua orang tersangka itu.
"Betul, kita masih mengumpulkan bukti-bukti ya, karena kita harus ngecek, ngecek uangnya kan dari PSBI namanya, memang terkenalnya CSR, namanya PSBI, itu kan diberikan kepada yang dua orang tersangka ini," kata Asep di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep mengatakan KPK mesti mengecek peruntukan dana tersebut. Ia mengatakan masih mendalami fakta di lapangan.
"Nah kita harus ngecek penggunaannya apakah benar atau tidak, peruntukannya, misalkan digunakan untuk bikin rutilahu (rumah tidak layak huni), dari sana diberikan 10, misalkan 10 rumah, 10 unit, nah kita harus cek, bener nggak 10 unit, nah beberapa yang sudah kita cek itu tidak benar," kata Asep.
"Jadi untuk yang 10 unit, misalkan yang dibangun hanya 2 unit, 8 unit lagi tetap mereka pertanggungjawaban, tapi tadi titip, jadi kita sedang mengumpulkan bukti," tambahnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konpers di gedung KPK, Kamis (7/8/2025).
Satori dan Heri masih menjabat anggota DPR sekarang. Namun keduanya sudah tak di Komisi XI.
Asep mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebut BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.
Asep menyebut dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.
Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan.
"Bahwa pada periode tahun 2021 s.d. 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial," ujarnya.
Lihat juga Video 'Menyusuri Ruang Kerja Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK':
(dwr/lir)