KPK telah memeriksa mantan anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit (ANS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ahmadi diperiksa sebagai saksi.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025), Ahmadi selesai jalani pemeriksaan sekitar pukul 18.25 WIB. Ahmadi jalani pemeriksaan sekitar 8 jam lebih sejak pukul 09.57 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai diperiksa, Ahmadi menyebut memberikan keterangan sesuai yang dimintakan. Namun untuk detailnya, Ahmadi tidak menjelaskan lebih lanjut.
"Ya, saya memberi keterangan sesuai yang dimintakan saja. Saya kira itu ya. Nanti mungkin lebih baik diberi penjelasan sendiri lah sama KPK," ucapnya.
Dirinya mengatakan tidak ditanyai banyak pertanyaan. Jika akan dipanggil lagi, Ahmadi mengaku siap.
"Ada berapa ya. Nggak banyak si pertanyaannya. Tidak tahu (akan dipanggil lagi). Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir," sebutnya.
Sebelumnya, KPK kembali memanggil Ahmadi Noor Supit (ANS). Ahmadi dipanggil sebagai saksi.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/8).
"ANS mantan anggota V BPK RI," tambahnya.
KPK sendiri sempat memanggil Ahmadi pada Kamis (7/8). Namun dia absen panggilan KPK tersebut.
Dalam kasus BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK), selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Simak juga Video 'Lisa Mariana Ngaku Dipanggil KPK':
(ial/dek)