Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap hasil tes DNA mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan anak Lisa Mariana berinisial CA. Bareskrim menyebut uji laboratorium memastikan tidak ada kecocokan antara DNA RK dan anak CA.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik dan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah yang dilayangkan oleh RK.
"Kami sampaikan kronologis perkara ini berawal dari adanya konten di dua akun Instagram @lisamarianaaa dan @lisamarianaofc terkait pernyataan bahwa bapak kandung biologis dari anak Saudari LM adalah Saudara RK," kata Rizki dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas konten tersebut, RK lalu membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan laporan teregister nomor LP/B/174/IV/2025. RK melapor ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana manipulasi informasi atau dokumen elektronik dan/atau tindak pidana mengubah, menambah, mentransmisikan, merusak informasi atau dokumen elektronik milik orang lain dan/atau dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah.
Pada hari yang sama, 11 April 2025, Lisa bersama penasihat hukum melakukan konferensi pers yang menyatakan memiliki hubungan dengan pelapor dan memiliki seorang anak yang diakui oleh Lisa sebagai anak biologis dari RK.
"Sampai dengan saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi termasuk saudari LM. Kemudian, 3 ahli, yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," ujarnya.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, yaitu berupa dokumen elektronik, sampel suara pelapor, serta dokumen surat lainnya.
Kasus ini kemudian naik ke tahap penyidikan. Pada Kamis, 7 Agustus 2025, tim penyidik bersama dengan tim Pusdokkes Polri melakukan pengambilan sampel darah dan air liur RK selaku pelapor, saksi Lisa Mariana, dan anak Lisa berinisial CA.
Selanjutnya, sampel tersebut dilakukan pemeriksaan DNA oleh Biro Laboratorium Dokes Pusdokkes Polri.
"Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM, yaitu CA," jelas Rizki.
Setelah menunggu 10 hari lebih, akhirnya hari ini, hasil pemeriksaan DNA diterima penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Hasilnya, bahwa RK dan anak Lisa berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik.
"Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini," terang Rizki.
Penjelasan Pusdokkes Polri
Pada kesempatan yang sama, Pusdokkes Polri menjelaskan hasil serangkaian pemeriksaan dan analisis DNA antara itu. Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti.
"Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, maka telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presly Zulkandar bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Sumy.
Sumy memaparkan pihaknya telah menerima DNA RK, Lisa, dan CA pada 7 Agustus. Tim lalu melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap enam barang bukti yang telah diterima.
"Mulai 8 Agustus sampai 12 Agustus 2025, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium DNA terhadap enam barang bukti sampel DNA tersebut, yang meliputi eksaminasi barang bukti sampel DNA, ekstraksi DNA, kuantifikasi DNA, amplifikasi DNA, DNA typing dengan cavilari elektroporosis, analisis profil DNA, dan pembuatan surat hasil pemeriksaan DNA," ujar Sumy.
Hasil pemeriksaan tes DNA itu menunjukkan bahwa separuh DNA anak CA cocok dengan separuh DNA dari Lisa Mariana. Namun DNA CA tidak memiliki kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.
"Separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil," tutur Sumy.
Segera Gelar Perkara
Setelah adanya pengumuman hasil tes DNA, Bareskrim bakal melanjutkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan RK terhadap Lisa Mariana.
"Tentunya dari penyidik terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum," ungkap Rizki.
Dia menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Lisa Mariana sebagai terlapor dalam kasus itu.
"Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian," tuturnya.
Adapun laporan RK itu telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, polisi melihat adanya unsur tindak pidana pada kasus yang dilaporkan RK.
"Betul sekali, jadi tentunya setelah kita ketahui bersama bahwa pemeriksaan sampel tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Jadi tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, tapi ini adalah bagian," pungkas Rizki.