Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Bojonggede. Penertiban dilakukan pada PKL yang membuka lapak di kawasan drainase atau aliran air.
"Tindakan penertiban pembongkaran lapak yang berada disepanjang bahu jalan atau di atas saluran drainase," kata Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Rabu (20/8/2025).
Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 81 Tahun 2021. PKL yang ditertibkan berada di sekitar Kantor Desa Bojonggede dan Skybridge Stasiun Bojonggede.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyitaan barang dagang milik PKL yang menolak pindah," tuturnya.
Total sebanyak delapan PKL yang melanggar aturan berjualan ditertibkan. Satpol PP melakukan penindakan kepada PKL yang melanggar.
"Tiga PKL disita barang dagangannya, dua PKL dilakukan pembongkaran beton yang dipakai sebagai meja jual, dan tiga PKL lainnya diberi teguran untuk menggeser dagangannya," sebutnya.
Selain itu, Satpol PP juga menertibkan masalah parkir di sekitar area pasar. Pihaknya berkoordinasi dengan pihak sekolah di sana agar tak parkir sembarangan.
"Koordinasi dengan pihak sekolah (SDN Bojonggede 1 dan SDN Bojonggede 3) untuk merapikan parkiran motor bagi para pengantar siswa agar tidak mengganggu arus jalan," terangnya.
"Serta berkoordinasi dengan Dishub untuk membuat parkiran resmi agar tidak ada lagi parkiran liar yang mengganggu lalu lintas di sepanjang jalan," lanjut Anwar.
Lihat juga Video 'Ganggu Perjalanan Whoosh, 26 Bangunan Liar di Bandung Ditertibkan':
(rdh/lir)