Tim Unpad Sebut Warga Terima Kehadiran KJA Budidaya Lobster di Pangandaran

Tim Unpad Sebut Warga Terima Kehadiran KJA Budidaya Lobster di Pangandaran

Moch Prima Fauzi - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 18:40 WIB
Budidaya lobster keramba jaring apung di Pangandaran
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Keberadaan keramba jaring apung di Pangandaran, Jawa Barat, akhirnya dapat diterima oleh masyarakat sekitar setelah sebelumnya terdapat perselisihan. Keberadaan keramba apung dijamin tidak mengganggu ekosistem dan geliat wisata, serta luasannya tidak lebih dari 2.000 meter persegi.

Penerimaan tersebut disepakati dalam pertemuan antara jajaran Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran (Upad) dengan perwakilan masyarakat yang diwakili Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran, Jeje Wiradinata; Ketua DPRD Pangandaran, Kadis Perikanan Pangandaran, serta kelompok penggiat pariwisata Pangandaran, di Kampus Unpad Jatinagor, Jawa Barat, hari ini.

"Tadi kami sudah bertemu dengan Pak Jeje, Ketua DPRD, dan kelompok penggiat wisata. Kemudian disepakati bahwa mereka tidak menolak KJA tapi jangan mengganggu pariwisata. Dan kami juga berkomitmen ini tidak akan mengganggu justru mendukung eduwisata di sana," ungkap Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran (Upad) Prof. Yudi Nurul Ihsan dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan tersebut juga diluruskan bahwa luasan KJA budidaya lobster yang dijalankan tidak lebih dari 2.000 meter persegi. Luasan KJA dipastikan tidak akan bertambah untuk memaksimalkan hasil panen budidaya lobster yang dijalankan.

"Semoga setelah pertemuan tadi tidak ada lagi kericuhan dan kemudian semua kegiatan di Pantai Timur Pangandaran baik pariwisata dan KJA dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Yudi menjelaskan pihaknya dari awal mendukung kegiatan keramba jaring apung budidaya lobster di pantai timur Pangandaran setelah melakukan riset bertahun-tahun. Dari hasil riset itu, BBL yang melimpah di perairan Pangandaran sebaiknya dibudidayakan karena dapat mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Jika dibiarkan di alam, survival rate BBL pun sangat rendah imbas sifat kanibalismenya.

Di samping itu, lokasi budidaya KJA juga sesuai dengan regulasi pemerintah sehingga pihaknya memperoleh dokumen perizinan KKPRL yang menjadi izin dasar kegiatan menetap di ruang laut.

Kejadian ini diharapkannya menjadi momentum bagi pemerintah untuk menegakkan regulasi KKPRL di ruang laut Indonesia. Pemerintah harus memastikan setiap kegiatan di ruang laut sesuai prosedur sehingga tidak mengancam keberlanjutan lingkungan maupun menimbulkan konflik sosial di lapangan.

"Kesalahpahaman mengenai luas budidaya ratusan hektare tadi juga terjawab, itu hanya isu yang berkembang. Tapi sebenarnya ini juga menjadi momentum baik bahwa semua aktivitas di ruang laut harus punya KKPRL supaya tidak terjadi perselisihan dan tumpang tindih kepentingan. Ini yang menjadi pegangan kita untuk mengetahui bahwa kegiatan yang dilakukan ilegal atau tidak," tegas Yudi.

Sebagai lembaga pendidikan, pihaknya dari awal memastikan kegiatan budidaya KJA lobster di Pangandaran harus berjalan legal dengan mengikuti aturan main pemerintah. Selain mengurus perizinan, komunikasi dengan pemerintah daerah pun telah dilakukan karena tujuan pengembangan budidaya lobster di Pangandaran juga untuk membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat dan geliat wisata.

"Sejak awal kami sampaikan ke mitra kami, saat kegiatan budidaya ini menjadi ranah profesional maka harus berdampak positif ke masyarakat. Kemudian harus sowan ke pemerintah dan kita sudah bertemu dengan Bupati Pangandaran. Selanjutnya izin prosedur dilakukan dengan baik, sehingga memberikan contoh bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik sehingga memberi kebaikan juga," pungkasnya.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads