Hinca Bacakan Surat Anak Lukas Enembe yang Trauma Tak Bisa Lanjut Sekolah

Hinca Bacakan Surat Anak Lukas Enembe yang Trauma Tak Bisa Lanjut Sekolah

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 18:02 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan (Dwi/detikcom)
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menyampaikan surat dari anak eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona TM Enembe, terkait kejelasan status hukum Lukas setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Hinca menyebut anak Lukas Enembe curhat tak bisa melanjutkan sekolah di Australia hingga mengalami trauma.

"Beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan surat dari seorang anak terdakwa atau karena dia masih sedang kasusnya sedang naik, Lukas Enembe, mantan atau Gubernur Papua. Nama anak itu adalah Astract Bona TM Enembe, anaknya dua, dua-duanya, satu masih SMA, satu lagi lagi sekolah di Australia," kata Hinca dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Hinca mengatakan salah satu anak Lukas Enembe yang tengah bersekolah di Australia balik ke RI lantaran kasus ayahnya. Namun disebut anak Lukas Enembe tak bisa balik ke Australia karena paspornya ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini soal keadilan. Menurut saya, ini penting sekali, dia pergi sekolah ke sana masih masa pandemi, nggak bisa pulang. Akhirnya pulang, karena melihat ayahnya dan setelah pulang paspornya ditahan dia tak bisa balik lagi, paspornya waktu itu ditahan oleh pihak Imigrasi dan sampai sekarang pihak tersebut belum bisa melepaskan paspornya tanpa surat kepastian tentang status saya di KPK," ujar Hinca membacakan surat anak Lukas Enembe.

ADVERTISEMENT

Hinca mempertanyakan status si anak. Anak Lukas Enembe mengklaim kasus yang menjerat almarhum ayahnya merugikan tiga tahun pendidikannya.

"Dia pulang (ke RI), masa depannya hilang dan mau melanjutkan sekolahnya ndak bisa dia. Dan dia bertanya, tapi tak ada jawabannya. Karena itu, dia sekarang nggak berani keluar kamarnya. Dari kamar keluar, dari kamar keluar," ujar Hinca.

Anak Lukas Enembe curhat semua aset ayah dan ibunya terblokir hingga sekarang. Ia menyebut harta yang dimiliki Lukas Enembe sebelum menjabat sebagai Gubernur Papua juga statusnya tersita.

"Kedua, keberatan dia adalah akibat tidak ada penjelasan status dia nggak selesai-selesai, padahal ayahnya sudah meninggal dunia ini," kata Hinca.

"Akun-akun banking pribadi saya dan ibu saya, katanya, tabungan untuk pendidikan saya dan adik saya, tanah-tanah bapak saya, asuransi jiwa bapak saya, aset-aset yang seharusnya dipercayakan kepada saya sebagai ahli waris dan bahkan aset-aset yang dimiliki bapak sebelum dia menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode pertama 2013-2018 masih berstatus terblokir dan tersita," tambahnya membacakan surat anak Lukas Enembe.

Hinca menyebut anak Lukas Enembe trauma dengan kejadian itu. Hinca mengatakan anak Lukas Enembe meminta kejelasan soal nasib ke depan.

"Ketiga dia bilang, dampak secara emosional adalah trauma yang lebih mendalam dan yang akan lebih sulit dipulihkan bahkan setelah keberatan-keberatan kami dijawab ini, kami sangat trauma soal ini bagaimana nasib kami sebagai anak-anaknya yang ayahnya telah meninggal dunia," ungkap Hinca.

Hinca mengusulkan pada revisi KUHAP untuk mengatur batas akhir kasus setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Hinca berharap ada kepastian hukum ke depannya.

"KPK harusnya mengambil sikap saja mana yang sudah, mana yang belum, atau kalau KUHAP kita belum sempurna mari kita buat normanya. Supaya berakhir ini," kata Hinca.

"Sehingga pertanyaannya ada berapa banyak kasus yang ditangani KPK yg statusnya tersangka dan sudah berulang tahun, berpuluh-puluh kali dan belum berakhir statusnya dan bagaimana sikap kita terhadap mereka, ini soal batas waktu supaya kepastian hukum ada dan bisa kita sampaikan," imbuhnya.

Kasus Lukas Enembe Disetop KPK

Pada tahun lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berbicara terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe yang telah meninggal dunia. Tanak menyebut kasus itu tidak dapat dilanjutkan.

"Kelanjutan kasus Enembe ini berdasarkan Pasal 77 KUHP, apabila seorang itu meninggal dunia, itu tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan," kata Tanak dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK. Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Akan tetapi, kata Tanak, kasus ini belum ada kepastian hukum karena Lukas Enembe meninggal dunia saat kasusnya tengah diputus di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta dan belum ada langkah mengajukan kasasi.

"Tetapi di dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Pasal 33, 34 dan 38, dalam konteks misalnya meninggal dunia, maka apabila ada kerugian keuangan yang dapat diperhitungkan, itu akan diajukan gugatan ke pengadilan. Tapi dalam konteks perkaranya Pak Enembe ini, dia sudah meninggal pada saat kasus diputus di Pengadilan Tinggi," kata Tanak.

Simak juga Video 'Gerius One Terima Vonis 4 Tahun 8 Bulan Bui Setelah Dialog dengan Istri':

Halaman 2 dari 2
(dwr/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads