Ditjen Dukcapil Kemendagri mengungkapkan ada aturan khusus untuk penulisan tempat kelahiran dan tempat kematian di akta kelahiran dan akta kematian. Tidak boleh asal tulis kota, desa, atau wilayah administratif yang berbeda-beda. Penulisan nama kabupaten/kota ini juga berlaku untuk semua dokumen kependudukan.
Mengutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil tanggal 27 Februari 2024 tentang Tempat Terjadinya Peristiwa Penting Dalam Dokumen Kependudukan.
Ketika mengisi tempat terjadinya peristiwa penting, seperti kelahiran dan kematian, yang dicantumkan adalah nama kabupaten atau kota, bukan desa atau kecamatan. Misalnya, jika bayi lahir di wilayah Tangerang, maka akta kelahirannya akan mencantumkan "Kabupaten Tangerang" atau "Kota Tangerang" sesuai wilayah administratifnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ada pengecualian khusus. Untuk Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari lima kota administratif, aturan baru ini menyederhanakan penulisan tempat kelahiran atau kematian cukup menjadi "Jakarta" saja.
Jadi, meskipun bayi Anda lahir di Jakarta Selatan, dokumen hanya akan mencantumkan "Jakarta." Hal ini membuat data lebih konsisten dan mudah diolah.
Aturan Berlaku sampai ke Luar Negeri
Tidak hanya dalam negeri, aturan ini juga mengatur dokumen kependudukan untuk peristiwa penting yang terjadi di luar negeri. Jika seorang warga negara Indonesia lahir atau meninggal dunia di luar wilayah NKRI, dokumen kependudukannya harus menuliskan nama kota dan nama negara.
Misalnya, jika lahir di Tawau, Malaysia, maka akta kelahiran mencantumkan "Tawau, Malaysia." Hal ini memberi kejelasan dalam konteks internasional.
Tujuan Penyeragaman Penulisan Tempat
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan penyeragaman ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membangun satu data kependudukan yang valid dan terintegrasi. Dengan data yang rapi, pemerintah dan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik.
"Dengan data yang rapi dan konsisten, pemerintah dan masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi keuangan," kata Teguh, dalam situs resmi Dukcapil Kemendagri, Senin (11/8/2025).
Lihat juga Video 'Karni, Pahlawan Kartu Identitas di Kampung Pemulung':