Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan surat keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023 ke KPK. SK itu diserahkan MAKI sebagai pembanding dengan SK tahun 2024, yang sedang diusut KPK terkait pembagian kuota haji tambahan yang tak sesuai.
Boyamin menjelaskan, di SK tahun 2023 itu, kuota haji tambahan dibagi sesuai aturan, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus.
"Nah, hari ini saya memberikan data pembanding kuota haji tahun 2023, di mana jumlahnya itu ada tambahan 8.000. Nah kemudian 8.000 itu dibagi proporsional, 640 untuk khusus, sisanya untuk reguler," kata Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin kemudian mempertanyakan mengapa pada 2024 pembagian kuota haji tambahan menjadi tak sesuai aturan. Dirinya juga menyebut ada dugaan jual beli dari kuota tersebut.
Boyamin juga menyebut adanya dugaan pungli dari katering dan penginapan jemaah haji. Ada dugaan pungli sebesar 2 riyal untuk katering dan 3 riyal untuk penginapan.
"Jadi dugaan kerugian dijual gitu. Terus juga ada katering dugaannya itu ada pungli per jemaah 2 riyal. Terus per jemaah juga untuk penginapan ada pungli 3 riyal," sebutnya.
Boyamin juga menyebut ada dugaan istri pejabat di Kemenag yang berangkat dengan haji furoda, tapi mendapat fasilitas dari negara. Dirinya mengklaim memiliki fotonya sebagai bukti.
"Bahkan tukang pijat, yang biasanya mijitin keluarga itu, pejabat itu, juga berangkat ikut pejabat itu. Nah, itu yang, nanti biar KPK yang mengembangkan. Tapi, dari catatan saya, lima sampai sepuluh, nggak terlalu banyak," sebutnya.
Terpisah, jubir KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasinya atas partisipasi masyarakat dalam membantu tugas pemberantasan korupsi. Informasi yang diberikan MAKI itu akan jadi pengayaan bagi penyidik.
"Dan tentu informasi ataupun keterangan yang diberikan kepada KPK, itu akan menjadi pengayaan bagi penyidik, terkait dengan SK Menteri yang diterbitkan tahun 2023," kata Budi, Rabu (20/8).
Terkait adanya pembagian kuota tambahan yang berbeda di tahun 2023 dan 2024, akan didalami oleh KPK.
"Tentu ini nanti akan menjadi pengayaan bagi penyidik ya, artinya memang ada dua hal yang berbeda, antara SK Menteri tahun 2023 dengan SK Menteri 2024," kata dia.
"Kita akan dalami itu, mengapa ada diskresi aturan itu, kenapa diskresi itu berkebalikan dengan niat awal pemberian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji," tambahnya.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.
Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Simak juga Video 'KPK Ungkap Ada Fee USD 2.600-7.000 ke Kemenag di Kasus Kuota Haji':