Sunardi Pembunuh Istri dan Pegawai Koperasi di Bekasi Dituntut 30 Tahun Bui

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 17:08 WIB
Sunardi, tersangka pembunuh istri sendiri dan pegawai koperasi di Bekasi (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pria bernama Sunardi, yang ditangkap karena membunuh istrinya seorang pegawai koperasi, sudah diadili. Dia dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus kematian istrinya, Almaidah, dan 15 tahun penjara dalam kasus kematian pegawai koperasi bernama Sri Pujayanti.

Dilihat dari situs SIPP PN Cikarang, tuntutan Sunardi dibacakan dalam persidangan yang digelar hari ini, Rabu (20/8/2025). Sunardi diadili dalam dua perkara, yakni kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor perkara 245/Pid.B/2025/PN Ckr dan pembunuhan dengan nomor perkara 244/Pid.B/2025/PN Ckr.

Dalam kasus pertama, Sunardi didakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan istrinya tewas pada 12 November 2022. KDRT itu terjadi di rumah mereka di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Jaksa mengatakan korban Almaidah pernah mengubah nama kepemilikan sertipikat rumah atas nama Sutarno yang merupakan mantan suaminya menjadi atas nama terdakwa untuk digunakan meminjam uang di bank sebagai modal usaha. Pada 12 November 2022, korban bertemu di depan Perum Gerbang KSB dengan terdakwa untuk membahas dan meminta dokumen sertipikat tersebut.

Namun, terdakwa mengatakan tidak membawa dokumen tersebut karena disimpan di rumahnya di Cibarusah. Terdakwa kemudian mengajak korban ke rumah mengambil dokumen tersebut.

"Sesampainya di rumah, terdakwa memberikan dokumen-dokumen berkaitan dengan sertipikat tersebut kepada korban Almaidah dan setelah diberikan dokumen tersebut terjadi percekcokan antara korban Almaidah dengan terdakwa yang pada intinya korban Almaidah berkata 'harus balik nama sertipikat sekarang, ayo kita ke notaris' dan dijawab oleh terdakwa 'tidak bisa karena sertipikatnya masih dijaminkan di bank'. Dan korban Almaidah pada saat itu tetap memaksa untuk dibalik nama saat itu juga dan berkata kepada terdakwa 'ga bertanggung jawab sebagai suami'," ujar jaksa.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork