Iskandar (63) ditangkap usai meracuni pasangan suami istri hingga tewas dengan modus penggandaan uang di Pemalang, Jawa Tengah. Pada 2004, Iskandar juga melakukan aksi serupa di Tegal dengan korban mencapai 9 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan Iskandar pernah beraksi pada 2004 dengan modus serupa, yaitu seolah bisa menggandakan uang kemudian meracun korbannya.
"Status tersangka residivis. Yang bersangkutan melakukan kegiatan yang sama dengan jumlah korban banyak di Tegal tahun 2004. Tersangka dihukum 20 tahun, kemudian korban sekitar 9 orang. Ini terjadi lagi (korbannya) dua orang," kata Dwi di Mapolda Jateng, dilansir detikJateng, Rabu (20/8/2025).
Iskandar dipenjara di Nusakambangan. Dia menjalani hukuman 15 tahun dan bebas pada 2015. Dia lalu kembali ke desanya dan ternyata masih membuka praktik serupa.
"Tetangga di sekitar rumahnya sudah tidak respek sama dia. Kata tetangga ternyata dia masih buka praktik," tambah Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo.
(idh/imk)