4 Pencuri Motor di Jakut Diringkus, Kunci T hingga Airsoft Gun Jadi Bukti

4 Pencuri Motor di Jakut Diringkus, Kunci T hingga Airsoft Gun Jadi Bukti

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 16:21 WIB
Resmob Polda Metro Jaya menangkap empat orang komplotan maling motor di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku santai beraksi di siang bolong. (dok Resmob PMJ)
Resmob Polda Metro Jaya menangkap empat orang komplotan maling motor di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku santai beraksi di siang bolong. (dok Resmob PMJ)
Jakarta -

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat orang komplotan maling motor di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku santai beraksi di siang bolong.

"Berhasil membekuk komplotan curanmor yang viral di media sosial saat beraksi di siang hari di Jalan Sarang Bango, Cilincing, Jakarta Utara," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (5/8) yang lalu. Para pelaku berinisial AT, MA, DM, dan W berboncengan 2 motor mencari motor untuk dicuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku dengan santai menggasak motor korban hanya dengan bermodalkan kunci T. Para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap di rumah pada permukiman padat penduduk.

ADVERTISEMENT

"Empat orang pelaku beraksi di siang bolong bermodalkan kunci T, pelaku dengan mudah mencuri motor yang terparkir di pinggir jalan, di depan pagar rumah," ujarnya.

Para pelaku diketahui kerap beraksi di sejumlah wilayah di Jadetabek. Tak hanya itu, pelaku kerap membawa senjata airsoft gun saat melancarkan aksinya.

"Dalam penangkapan ini petugas juga menemukan barang bukti senjata airsoft gun yang kerap dibawa untuk menakuti korban, selain itu petugas juga menemukan kunci T, kunci magnet, gerinda yang digunakan untuk memodifikasi kunci," jelasnya.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakan yang menjadi markas mereka di Tanah Merah, Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara, pada Sabtu (9/8). Mereka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Lihat juga Video 'Pria di Lumajang Babak Belur Dihajar Warga saat Kepergok Curi Motor':

(wnv/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads