Polisi menggerebek penjual obat-obatan terlarang dengan modus toko kelontong dan konter pulsa di Tapos, Depok. Ratusan butir obat-obatan disita polisi.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) pagi. Pelaku berinisial RA (23), yang merupakan penjual obat tersebut, ditangkap.
"(Modus operandi) para penjual obat ilegal sering menggunakan berbagai cara untuk menutupi bisnis mereka. Beberapa yang sering ditemukan adalah berkedok sebagai toko kosmetik, toko kelontong, atau bahkan konter pulsa," ujar Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam keterangannya, Rabu (20/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jupriono mengatakan target sasaran penjual obat-obatan adalah remaja dan pelajar. Pelaku menjual obat tersebut dengan sistem cash on delivery (COD).
"Pelanggan yang menjadi sasaran utama biasanya adalah remaja dan pelajar. Sistem penjualan COD," tuturnya.
Polisi menyita barang bukti sebelas jenis obat-obatan terlarang. Totalnya, ada 890 tablet disita dan uang Rp 1.300.000 diduga hasil penjualan obat tersebut.
"Barang bukti eksimer, euforis, atrax alpazholam doit, calmlet alphatholam, euforis cionazepam, alpazocam, alprazolam, trihexy phenidyl, tramadol, dan riklona clonazepam. Uang tunai sekitar Rp 1.300.000 diduga hasil penjualan obat G," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Undang-Undang tentang Kesehatan khususnya Pasal 197 dan/atau Pasal 196 dengan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Simak juga Video 'Terkuak Peredaran Vape Mengandung Etomidat di Batam, Sebungkus Rp 2 Juta':
(rfs/rfs)