Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU) untuk guru PAUD non-formal dan bantuan insentif untuk guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Sebelum dana cair, penerima harus melakukan aktivasi rekening yang dibuatkan oleh Kemendikdasmen.
Simak informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Aktivasi Rekening untuk BSU Guru
Bersumber dari Kemendikdasmen, bantuan subsidi upah (BSU) diberikan kepada Pendidik PAUD non-formal (KB/TPA/SPS). Rekening untuk menerima BSU dibuatkan oleh Kemendikdasmen dan harus diaktivasi oleh penerima. Berikut syarat aktivasi rekeningnya.
- KTP
- NPWP
- Salinan SK penerima bantuan/info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh di info GTK dan ditandatangani dengan meterai 10.000
Setelah memenuhi syarat yang telah disebutkan, lakukan aktivasi ke bank yang dituju, lalu cetak buku rekening dan ATM.
Ini alur pencairan BSU sebesar Rp 600.000 untuk guru PAUD non-formal.
- Bila Anda termasuk guru PAUD non-formal, silakan cek info GTK di situs https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Setelah itu, akan muncul notifikasi sebagai penerima BSU
- Klik "Unduh SPJTM"
- Setelah dokumen tersimpan, cek dan sesuaikan dengan data diri, tanda tangani dengan meterai 10.000
- Cek nomor SK BSU dan nomor rekening di Info GTK
- Hubungi Dinas Pendidikan Setempat. Minta dokumen fisik (hardcopy) SK BSU
- Lalu, lengkapi persyaratan yang terlampir di Info GTK:
- KTP asli
- NPWP asli
- Print out SK BSU/Info GTK
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Bagi penerima yang statusnya kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info.gtk, ditanda tangani di atas meterai 10.000 - Selanjutnya, lakukan aktivasi ke bank yang dituju
- Cetak buku rekening dan ATM
Cara Aktivasi Rekening untuk Bantuan Insentif Guru
Ini syarat aktivasi rekening untuk bantuan insentif guru non-ASN.
- KTP
- NPWP
- Print out SK Bantuan Insentif/Info GTK dan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Bagi penerima yang statusnya kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info.gtk, ditanda tangani di atas meterai 10.000
Setelah memenuhi syarat yang telah disebutkan, lakukan aktivasi ke bank yang dituju, lalu cetak buku rekening dan ATM.
Berikut prosedur pencairan bantuan insentif senilai Rp 2.100.000 untuk guru non-ASN.
- Cek info di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
- Akan muncul notifikasi sebagai penerima bantuan insentif
- Klik "Unduh SPJTM"
- Setelah dokumen tersimpan, cek dan sesuaikan dengan data diri, tanda tangani dengan meterai 10.000
- Cek nomor SK Insentif dan nomor rekening di Info GTK
- Hubungi Dinas Pendidikan Setempat. Minta dokumen fisik (hardcopy) SK Insentif
- Lalu, lengkapi persyaratan yang terlampir di Info GTK:
- KTP asli
- NPWP asli
- Print out SK Bantuan Insentif/Info GTK dan surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Bagi penerima yang statusnya kepala sekolah, membawa surat keterangan dari ketua yayasan
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang diunduh dari info.gtk, ditanda tangani di atas meterai 10.000 - Selanjutnya, lakukan aktivasi ke bank yang dituju
- Cetak buku rekening dan ATM
Simak juga Video 'Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut!':
(kny/imk)