KPK Temukan Catatan Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024

KPK Temukan Catatan Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 15:19 WIB
Presiden Jokowi meresmikan Gedung Baru KPK. Peresmian Gedung Baru KPK ini disebut sebagai semangat baru pemberantasan korupsi. Hadir pula Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara ini. Selain itu ada Mnteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Kapolri, Ketua MA, serta Jaksa Agung. Agung Pambudhy/detikcom.
Ilustrasi KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus kuota haji 2024. KPK menyatakan telah menemukan catatan keuangan terkait jual beli kuota tambahan haji.

"Tim mengamankan sejumlah dokumen BBE dan juga catatan keuangan terkait dengan jual beli kuota tambahan haji tersebut yang memang ini sedang didalami oleh penyidik dalam perkara ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Dalam kasus ini, kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dibagi rata antara haji khusus dan reguler yang mana melanggar aturan. Jatah haji khusus itu dikelola oleh biro travel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dari kuota khusus ini juga atau kuota tambahan ini, kuota tambahan yang apa namanya dikelola di biro travel ya, yang artinya masuk ke kuota haji khusus gitu ya," kata dia.

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan ada dugaan kuota khusus itu diperjualbelikan. Praktik itu disebut membuat biro travel bisa langsung memberangkatkan jemaah haji khusus yang memang membayar lebih mahal. KPK menyebut kondisi itu mengakibatkan jemaah haji reguler semakin lama menunggu.

"Yang kemudian itu juga diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang kemudian mereka bisa langsung melaksanakan ibadah haji di tahun tersebut. Artinya kan mendahului pihak-pihak atau jemaah-jemaah lain yang sudah lama menunggu," ucapnya.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).

"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8% dari kuota haji RI. Nah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU. KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini.

Simak juga Video 'Alasan KPK Cekal Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri':

Halaman 2 dari 3
(ial/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads