Pengacara Korporasi Migor ke Eks Ketua PN Jaksel: Tolong Dibantu Onslag

Pengacara Korporasi Migor ke Eks Ketua PN Jaksel: Tolong Dibantu Onslag

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 14:12 WIB
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Sidang kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pengacara terdakwa korporasi perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng meminta bantuan ke eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Selatan), Muhammad Arif Nuryanto. Pengacara itu meminta bantuan kepada Arif agar perkara migor diputus lepas atau onslag.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Muhammad Arif Nuryanto yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2025). Terdakwa korporasi perkara migor tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Marcella Santoso selaku pengacara terdakwa korporasi menghubungi M Syafei, yang merupakan Social Security Legal (SSL) Wilmar Group sekaligus mewakili dua terdakwa korporasi lainnya. Syafei saat itu menyampaikan telah menyiapkan Rp 20 miliar untuk mengurus putusan lepas perkara tersebut.

"M Syafei menyampaikan, untuk pengurusan perkara korupsi korporasi minyak goreng, pihak korporasi sudah menyiapkan uang sebesar Rp 20.000.000.000 untuk putusan bebas," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan Arif yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus lalu bertemu dengan Wahyu selaku panitera pada 18 Juli 2024 pukul 19.30 WIB di Resto Layar Seafood di Kelapa Gading. Pengacara terdakwa korporasi lainnya, Ariyanto, menyampaikan adanya putusan perkara tata usaha negara dan rekomendasi Ombudsman yang disebut maladministrasi untuk digunakan sebagai pertimbangan putusan lepas.

"Dalam pertemuan tersebut, Ariyanto menyampaikan informasi adanya gugatan perkara perdata, putusan perkara tata usaha negara dan rekomendasi Ombudsman yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan perkara korupsi korporasi minyak goreng," ujarnya.

Jaksa mengatakan Arif melakukan penawaran dan meminta total uang untuk mengurus putusan lepas itu senilai Rp 60 miliar. Rinciannya, Rp 20 miliar untuk setiap terdakwa korporasi.

"Atas penyampaian Ariyanto tersebut, kemudian Terdakwa Muhammad Arif Nuryanto meminta keseriusan Ariyanto jika ingin dibantu, dan dijawab Ariyanto 'oke satu paket Rp 20 miliar', dan dijawab Terdakwa Muhammad Arif Nuryanto 'gimana mungkin saya membagi dengan majelis, kalau 3 juta dolar saya oke' dan dijawab Ariyanto 'oke, saya usahakan, tapi tolong dibantu untuk onslag'," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Marcella kemudian meminta Syafei menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar sesuai permintaan Arif tersebut. Uang itu diserahkan Syafei ke Ariyanto.

"Kemudian M Syafei mengatakan 'oke saya atur dulu bu, saya siapkan dalam mata uang asing yang setara ya bu SGD atau USD nanti saya kabari kalau sudah ready'. Tiga hari kemudian M. Syafei memberitahukan kepada Marcella Santoso bahwa uang pengurusan perkara sudah siap dan Marcella Santoso meminta M Syafei untuk menghubungi langsung Ariyanto terkait teknis penyerahan uang tersebut," ujarnya.

Singkat cerita, uang itu disimpan dalam koper yang diberikan Syafei ke Ariyanto untuk diserahkan ke Wahyu, kemudian ke Arif. Jaksa mengatakan Arif protes ke Wahyu karena jumlah yang diterima tidak sesuai dengan permintaan, yakni Rp 60 miliar atau USD 3 juta.

"Beberapa hari kemudian sekira jam 19.30 WIB, Terdakwa Muhammad Arif Nuryanto bertemu Wahyu Setiawan di parkiran kedai kopi yang terletak di daerah Sunter. Saat itu Wahyu Gunawan menanyakan 'apakah titipan uang dari Ariyanto sudah diterima?' lalu dijawab oleh Terdakwa Muhammad Arif Nuryanto 'sudah diterima, tapi temanmu wanprestasi'," ujar jaksa.

"Wahyu Gunawan bertanya lagi 'kenapa memangnya?' dan dijawab Terdakwa Muhammad Arif Nuryanto bahwa jumlahnya tidak sesuai dengan permintaan yaitu sebesar USD 3.000.000," tambahnya.

Jaksa mengatakan Wahyu lalu menghubungi Ariyanto karena jumlah yang diterima Arif tak sesuai kesepakatan. Namun Ariyanto meminta agar fokus pada komitmen untuk menjatuhkan putusan lepas.

"Keesokan harinya Wahyu Gunawan bertemu Ariyanto di rumah Wahyu Gunawan dan Ariyanto mengatakan apakah Terdakwa Muhammad Arif Nuryanto sudah menerima uang dan dijawab Wahyu Gunawan 'tapi lu wanprestasi karena jumlahnya tidak sesuai', dan dijawab Ariyanto 'ude itu aja cukup, yang penting jangan lupa komitmennya, yang penting putusan onslag'," ujar jaksa.

Simak juga Video: Kejagung Jabarkan soal Ketua PN Jaksel Minta Rp 60 M di Kasus Migor

Halaman 3 dari 3
(mib/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads