Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto dan sejumlah hakim didakwa menerima suap terkait vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (migor). Jaksa meyakini Arif dan para terdakwa lain menerima suap dengan total Rp 40 miliar.
"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 atau senilai Rp 40.000.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
Jaksa mengatakan uang itu diterima Arif bersama-sama dengan Wahyu Gunawan selaku panitera serta majelis hakim yang mengadili perkara migor tersebut. Mereka ialah hakim Djuyamto selaku ketua majelis dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan uang itu diterima Arif dari pengacara atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi minyak goreng, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Terdakwa korporasi dalam perkara ini ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan ke Arif untuk memengaruhi majelis hakim agar menjatuhkan putusan lepas. Saat perkara ini disidangkan, Arif menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu melalui terdakwa Muhammad Arif Nuryanto dan Wahyu Gunawan (panitera) untuk mempengaruhi Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom," kata jaksa
"Supaya perkara tersebut diputus dengan putusan lepas atau onslag van rechtsvervolging," tambahnya.
Jaksa mendakwa Arif menerima gratifikasi sebesar Rp 15,7 miliar. Uang itu merupakan bagian yang diterima Arif dari total suap Rp 40 miliar perkara vonis lepas migor tersebut.
"Menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk mata uang asing, yaitu uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 senilai Rp 3.300.000.000, uang tunai dalam bentuk pecahan USD 100 senilai Rp 12.400.000.000," ujar jaksa.
Jaksa meyakini Arif melanggar Pasal 12 huruf c subsider Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 subsider Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak juga Video: Kejagung Jabarkan soal Ketua PN Jaksel Minta Rp 60 M di Kasus Migor