Ngeri Tawuran 2 Geng di Tangerang, 1 Orang Kena Bacok hingga Tangan Putus

Ngeri Tawuran 2 Geng di Tangerang, 1 Orang Kena Bacok hingga Tangan Putus

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 13:34 WIB
Poster
Ilustrasi Tawuran (Edi Wahyono/detikcom)
Tangerang -

Dua kelompok terlibat tawuran di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Salah satu peserta tawuran tangannya sampai putus setelah terkena sabetan senjata tajam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (30/7/2025). Pelaku pembacokan pria berinisial MR alias Danco (21) ditangkap di sebuah bengkel kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin (18/8) sore.

"Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang," ujar Jauhari, kepada wartawan, Rabu (20/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar menambahkan, tawuran bermula dari ajakan duel melalui media sosial. Saat tawuran pecah, korban berada paling depan duel dengan pelaku hingga tangannya putus ditebas.

"Mereka saling tantang di Instagram. Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (30/07). Saat itulah korban maju paling depan membawa celurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus," jelas Ronald.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota Iptu Zainal Arifin mengatakan masih ada sejumlah pelaku lain yang terlibat. Saat ini para pelaku tersebut masih diburu.

"Selain Danco, masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran," tuturnya.

Tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan. Atas ulahnya, dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Simak juga Video: Viral Tawuran Sambil Jarah Warung di Jakpus, 2 Orang Jadi Tersangka

(wnv/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads