Wakil Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), mendukung KPK mengusut kasus korupsi kuota haji sampai tuntas. Ia berharap KPK berani tetapi juga adil supaya tak terjadi fitnah di luar sana.
"Saya mendukung ya untuk tidak terulangnya kembali kasus 2024 di mana tidak dilaksanakan secara maksimal ketentuan perundangan, pembagian terkait dengan masalah kuota. Karena pembagian kuota itu sudah sangat jelas, yaitu 92% untuk regular, 8% untuk khusus," kata HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HNW mengatakan dampak korupsi kuota haji membuat antrean jemaah reguler mengular. Ia menyebut korupsi itu juga berdampak pada masalah keuangan negara.
"Nah ketika itu tidak terjadi, munculah masalah. Nah, termasuk masalahnya, ya tadi ya mestinya kuota regular 92%, tapi karena hanya dikasih 50% ya terjadilah dampaknya demikian," kata HNW.
"Nah ini yang memang akhirnya, ternyata kan dampaknya bukan sekedar mundurnya ataupun daftar antrian berkepanjangan, tapi ternyata ada masalah keuangan yang ini menjadi temuan di KPK," tambahnya.
HNW berharap Revisi UU Haji yang akan dibahas DPR RI bisa memberikan aturan yang lebih ketat. Ia mendukung keberanian dari KPK untuk mencari akar masalah kuota haji.
"Karenanya saya berharap agar nanti regulasi tentang lembaga baru nanti itu, betul-betul lebih strict gitu ya, sehingga tidak mengulangi lagi kasus-kasus semacam ini, sehingga tidak terjadi lagi penyelenggaraan haji malah menimbulkan masalah dengan korupsi," kata HNW.
HNW mengatakan KPK harus menyatakan jika seseorang bersalah. Jika tak ada yang bersalah menurutnya, perlu diklarifikasi supaya tak terjadi fitnah.
"Tapi secara prinsip saya mendukung agar KPK betul-betul bekerja secara berani tapi profesional dan adil gitu ya. Kalau yang memang bersalah ya apa boleh buat, tapi yang tidak bersalah segeralah kemudian semuanya diklarifikasi supaya tidak terjadi fitnah kepada para pihak," imbuhnya.
Simak juga Video: KPK Ungkap Ada Fee 2.600-7.000 USD ke Kemenag di Kasus Kuota Haji