Ba'asyir Protes Sidang Pembubaran Densus 88 Ngaret 3 Jam
Kamis, 19 Jul 2007 14:26 WIB
Jakarta - Tidak tanggung-tanggung sidang perdana gugatan class action pembubaran Densus 88 molor hingga 3 jam. Abu Bakar Ba'asyir mengisi waktu dengan membaca tabloid dan menjadi imam salat zuhur di musala peradilan.Sidang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2007) pukul 09.00 WIB. Namun sidang itu baru dimulai pukul 12.44 WIB.Ba'asyir yang telah tiba sejak pukul 09.00 WIB, tampak mengisi waktu dengan membaca tabloid Suara Islam dan berbincang-bincang dengan kuasa hukumnya.Ba'asyir bahkan menyempatkan diri menjadi imam salat zuhur di Musala Nurul A'dli yang berada di komplek peradilan. Makmumnya lumayan banyak, hingga 4 shaf.Sidang yang dipimpin hakim ketua Wahyono akhirnya digelar dengan mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas perkara dan surat kuasa dari pihak tergugat maupun penggugat.Dalam sidang yang hanya berlangsung 15 menit ini, Wahyono meminta salah satu kuasa hukum penggugat melengkapi surat izin praktek.Kuasa hukum Ba'asyir, Munarman, komplain di akhir sidang. "Kami sudah menunggu sejak pukul 08.45 WIB. Kami mohon agar sidang minggu depan waktunya jelas, kapan pihak-pihak tergugat bisa hadir," kata Munarman.Ucapan Munarman disambut teriakan massa Forum Umat Islam (FUI) yang hadir mengikuti jalannya sidang. "Iya...iya...jangan ngaret," teriak massa.Kuasa hukum tergugat Polri, Kompol Rudy Heriyanto, langsung menimpali."Ya kita tidak keberatan untuk sidang mendatang sesuai dengan permintaan penggugat," sahut Rudy."Pegang janjinya ya...," teriak massa.Ba'asyir yang duduk berjejer bersama kuasa hukumnya tampak mencoba meminta massa tenang. Amir MMI ini mengangkat dua tangannya.Ketua majelis hakim Wahyono memutuskan melanjutkan sidang pada 26 Juli dengan agenda mendengar tanggapan tergugat atas gugatan class action yang diajukan Ba'asyir."Ya kita sama-sama orang muslim harus bisa tertib dan menjaga ketertiban selama sidang berlangsung," imbau Wahyono.
(aan/nrl)











































