Seorang ibu berinisial SM dan anak perempuannya, DS, saling lapor polisi akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Namun kasus tersebut berakhir damai.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan kasus ini bermula ketika pada 6 Maret 2025 DS melaporkan ibunya atas dugaan KDRT yang terjadi pada 2 Maret.
"Belum genap sebulan, peristiwa serupa kembali terjadi pada 9 April 2025. Korban mengalami luka pendarahan di kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan SM," kata Wikha, Rabu (20/8/2025).
Kemudian, pada 10 April dini hari, SM diserahkan ke polisi oleh suaminya, A, yang merupakan ayah korban. A menyerahkan istrinya ke polisi atas laporan KDRT tersebut.
"Penyidik kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga SM resmi ditahan di Lapas Paledang sejak 11 April 2025," jelasnya.
(rdh/isa)