Jaring Koruptor BLBI, Jaksa Agung Minta DPR Ratifikasi MLA

Jaring Koruptor BLBI, Jaksa Agung Minta DPR Ratifikasi MLA

- detikNews
Kamis, 19 Jul 2007 13:48 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak menaruh harapan banyak pada perjanjian ekstradisi RI-Singapura untuk membekuk koruptor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)."Jadi kami mengharap bukan pada ekstradisi, ekstradisi kan ada kaitannya dengan DCA. Kita kan tidak ikut dalam wilayah itu toh. Wilayah itu kan wilayah politik, Hankam pokoknya komprehensiflah. Kita hanya wilayah hukum. Jadi kalau MLA bisa disetujui itu celah bagi penegakan hukum," terang Hendarman.Hal ini disampaikan Hendarman usai menutup pekan olahraga dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-47 di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2007).Menurut dia, apabila perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana alias mutual legal assistance treaty (MLA) diratifikasi DPR, maka akan lebih mempermudah langkah Kejagung melakukan tindakan terhadap kasus BLBI."Dulu dengan Bapak Presiden pernah ada diskusi. Ada yang ditanyakan, yang lebih fundamental yakni MLA. Itu adalah genus yang gede. Ekstradisi bagian kecil dari MLA dan MLA sudah disetujui negara-negara Asean, tinggal meratifikasi," ujar Hendarman. (aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads