Eks Ketua PN Jaksel Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Lepas Migor Hari Ini

Eks Ketua PN Jaksel Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Vonis Lepas Migor Hari Ini

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 06:56 WIB
Penampakan empat tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng ditahan Kejagung (Mulia/detikcom)
Foto: Arif Nuryanto (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sidang perdana perkara kasus dugaan suap vonis lepas ekspor minyak goreng (migor) digelar hari ini. Ada dua terdakwa yang akan menjalani sidang dakwaan.

Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sunoto mengatakan dua terdakwa yang akan menjalani sidang perdana hari ini adalah Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) serta Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera.

"Perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa M Arif Nuryanta dan perkara Nomor 74 /Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wahyu Gunawan. Agenda sidang pembacaan dakwaan," ujar Jubir PN Jakpus, Sunoto kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunoto mengatakan persidangan rencananya akan digelar di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB.

ADVERTISEMENT

"Rencananya untuk perkara Nomor 70 dan 74 akan dilaksanakan Pukul 10.00 WIB di ruang Prof Dr M Hatta Ali," ujarnya.

Diketahui, saat ini penyidik Kejagung masih mengusut kasus dugaan pemberian suap untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Sejauh ini, ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal suap itu.

Hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut. Tiga hakim itu diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera Wahyu Gunawan.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Simak juga Video: Kejagung Jabarkan soal Ketua PN Jaksel Minta Rp 60 M di Kasus Migor

(mib/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads