Syarat dari KPK Agar Gratifikasi 'Halal' Bisa Diterima Pejabat

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Agu 2025 06:01 WIB
Foto: Ilustrasi Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom).
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara terkait gratifikasi. KPK menyebut ada syarat agar gratifikasi menjadi 'halal' dan bisa diterima oleh pejabat.

KPK menjelaskan soal gratifikasi ini dalam acara webinar bertajuk 'Integritas & Antikorupsi: Dari Kesadaran Menjadi Kebiasaan' di Kementerian Hukum (Kemenkum), Selasa (19/8) kemarin. KPK berbicara ini di depan para aparatur sipil negara atau ASN.

"Gratifikasi juga banyak yang halalnya daripada yang haramnya. Yang haramnya cuma satu. Kalau kita sebagai ASN, sebagai pegawai negeri, tadi yang haram itu adalah yang menerima apa pun juga bentuknya, bentuk hadiah tadi atau uang apa pun juga yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kita," kata Deputi Bidang Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana dalam webinar tersebut.

Wawan menjelaskan memberi hadiah atau sebagainya memang diperbolehkan asalkan tidak terkait dengan tugas dan kewenangan, sehingga menjadi gratifikasi.

"Selama yang kita terima ini tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan kita," ucapnya.




(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork