BPJPH Jamin Semua Produk Marshmallow Merek Ini Halal

BPJPH Jamin Semua Produk Marshmallow Merek Ini Halal

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 20:14 WIB
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, (tengah) didampingi Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, dan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham (dok. Istimewa)
Foto: Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, (tengah) didampingi Wakil Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, dan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham (dok. Istimewa)
Jakarta -

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan seluruh produk ChompChomp Marshmallow yang beredar dan diperdagangkan halal. BPJPH juga menyebut produk itu aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan keputusan itu disampaikan setelah Komisi Fatwa MUI melakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh terhadap batch produk yang sempat menjadi perhatian publik. Haikal Hasan mengatakan ada surat dari PT Catur Global Sukses selaku importir ChompChomp di Indonesia tertanggal 7 Agustus 2025 (Nomor: 001/CGS-SKE/VIII/2025) kepada Kepala BPJPH yang menyampaikan surat dari Komisi Fatwa MUI tertanggal 26 Juni 2025 tentang Penyampaian Hasil Lab dan Status Kehalalan Produk ChompChomp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut, katanya, Komisi Fatwa MUI melakukan langkah klarifikasi dan juga pemeriksaan kembali dengan melakukan uji lab secara mandiri terhadap produk ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), dan ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung) dengan batch nomor yang sama seperti yang dirilis BPJPH pada tanggal 21 April 2025. Hasil dari uji lab tersebut, katanya, menunjukkan negatif DNA Porcine maupun peptida porcine yang artinya tidak mengandung babi.

Berdasarkan hal itu, ujar Haikal Hasan, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan kehalalan terhadap produk ChompChomp tersebut masih tetap berlaku. Haikal Hasan menyampaikan produk ChompChomp dapat beredar dan menggunakan label halal berdasarkan nomor sertifikat yang telah diterbitkan BPJPH sebelumnya, yaitu ID00410000233780821.

ADVERTISEMENT

"Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa penetapan kehalalan produk di keluarkan oleh MUI, dalam hal ini tertuang dalam surat Komisi Fatwa MUI tersebut," ujar Haikal dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Haikal mengatakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 10 ayat 2 menyatakan penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

"Kemudian, pada Pasal 33 ayat 1 ditegaskan penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, untuk itu kami menyerahkan status kehalalannya sesuai ketetapan halal yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI," ujar Haikal.

Simak juga Video 'Sanksi Penarikan untuk 7 Produk Pangan Mengandung Babi Bersertifikat Halal':

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads