Tindakan Serentak pada Omprengan Dilakukan Setelah Pilkada
Kamis, 19 Jul 2007 11:36 WIB
Jakarta - Polisi saat ini berkonsentrasi menjaga keamanan menjelang Pilkada DKI Jakarta. Karena itulah penindakan pada omprengan alias angkot pelat hitam, baru gencar dilakukan setelah pilkada."Tindakan serentaknya akan dilakukan setelah pilkada. Tapi bukan berarti saat ini tidak ada tindakan," ujar Ketua Organda DKI Jakarta, Herry Roti, usai turut demo di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (19/7/2007). Bagaimana koordinasi di Dishub? Herry menuturkan, untuk pelat hitam yang berhak melakukan tindakan adalah Polda. "Dishub hanya pelat kuning, misalnya kalau melanggar trayek," terangnya.Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Firman Santyabudi menambahkan, 5.200 omprengan telah ditindak. Omprengan yang ditindak paling banyak beroperasi di Jakarta Utara yaitu sekitar 2.200 pelanggaran. Juga ada 25 mobil yang ditahan. "Pasal yang dikenakan pada mereka yaitu pasal 66 UU No 14/1992 tentang mengangkut barang dan penumpang tanpa izin," terang putra eks Wapres Try Sutrisno.
(nrl/aba)











































