Ortu Polisikan Remaja di Serang gegara Putrinya Dihamili

Ortu Polisikan Remaja di Serang gegara Putrinya Dihamili

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 16:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (A Prasetia/detikcom)
Serang -

Orang tua remaja putri di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, melaporkan seorang remaja pria ke polisi. Terlapor berinisial NE (17) dipolisikan karena menghamili putri pelapor yang masih berumur 15 tahun.

"Orang tuanya laporan karena anaknya hamil," ucap Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Selasa (19/8/2025).

Andi menjelaskan kejadian ini bermula ketika NE ketahuan masuk diam-diam ke kamar korban pada Minggu (17/8) dini hari. Kedua pelajar SLTA ini diketahui berpacaran sejak Februari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelajar SLTA ini kemudian digelandang ke Mapolsek Carenang. Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata NE nekat menyelinap masuk lewat jendela," katanya.

Keduanya diketahui sudah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Kemudian JA diketahui juga telah mengandung anak NE.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan polisi telah memeriksa dan mengumpulkan alat bukti. NE pun ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

"Barang bukti yang diamankan satu buah test pack serta pakaian korban dan tersangka," kata Condro.

Condro menegaskan dalam kasus ini NE akan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Condro mengimbau orang tua dan masyarakat lebih meningkatkan pengawasan pada anak-anaknya. Selain itu, orang tua harus mengawasi penggunaan media sosial anaknya.

"Maka saya mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Karena dimungkinkan ada kasus-kasus masyarakat seperti ini," katanya.

Lihat juga Video 'Dukun Cabul Magetan Perkosa Siswi, Sebut Korban Dihamili Makhluk Halus':

(aik/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads