Adakah Libur dan Cuti Bersama di September 2025? Cek Infonya!

Adakah Libur dan Cuti Bersama di September 2025? Cek Infonya!

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 16:28 WIB
Ilustrasi kalender
Ilustrasi kalender (Foto: Freepik)
Jakarta -

Masyarakat Indonesia baru saja selesai menikmati tanggal merah pada 17 dan 18 Agustus 2025, dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI. Dengan demikian, habis sudah jatah hari libur nasional dan cuti bersama di bulan ini.

Lantas, bagaimana dengan jatah tanggal merah di bulan selanjutnya, apakah ada hari libur nasional dan cuti bersama di bulan September?

1 Hari Libur Nasional: 5 September 2025

Jawabannya dapat merujuk pada SKB 3 Menteri terbaru. Dalam perubahan terbaru tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ini, ada satu tanggal merah di bulan September 2025 yang telah ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal merah tersebut jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Tanggal merah ini dalam rangka hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW., yang bertepatan pada tanggal 12 Rabiulawal 1447 Hijriah.

Ada Long Weekend 3 Hari: 5-7 September

Dengan ditetapkannya tanggal merah pada Jumat, 5 September 2025, yang berdekatan dengan libur akhir pekan, maka semakin menambah durasi libur menjadi long weekend. Total ada tiga hari secara berturut-turut.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian tanggal long weekendnya:

  • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
  • Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, September 2025: Libur akhir pekan

Selain tanggal 5 September 2025, tidak ada lagi tanggal merah lain yang ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Sehingga total hanya ada 1 hari libur nasional dengan total 3 hari libur long weekend.

Kapan Tanggal Merah Setelah September?

Setelah bulan September 2025, tidak ada lagi tanggal merah di dua bulan berikutnya secara berturut-turut, yakni pada Oktober dan November. Adapun tanggal merah terakhir hanya ada di bulan Desember 2025.

Berikut rincian tanggal merah yang tersisa:

  • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

Lihat Video 'POV: Kembali ke 'Setelan Pabrik' Usai Libur Panjang':

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads