Pemprov-Pemkot Serang Mulai Tata Kabel Semrawut, Dipindahkan ke Dalam Tanah

Pemprov-Pemkot Serang Mulai Tata Kabel Semrawut, Dipindahkan ke Dalam Tanah

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 19 Agu 2025 12:34 WIB
Pemprov-Pemkot Serang Mulai Tata Kabel Semrawut, Dipindahkan ke Dalam Tanah
Pemprov Banten dan Pemkot Serang mulai menata kabel semrawut, dipindahkan ke dalam tanah (Foto: dok. Dinas PUPR Banten)
Jakarta -

Pemprov Banten bersama Pemkot Serang mulai menata kabel udara semrawut di jalan protokol Kota Serang. Penataan diawali di Jalan Jenderal Ahmad Yani dengan memindahkan sekitar 30 kabel ke bawah tanah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan penataan akan dimulai di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Menurut Arlan, ada sekitar 30 kabel udara yang akan dirapikan.

"Pemprov Banten bersama Pemkot Serang akan terus berkoordinasi dengan Apjatel untuk menata kabel-kabel yang semrawut. Saat ini, ada sekitar 30 kabel udara yang akan ditertibkan dan dipindah ke bawah tanah," kata Arlan, Selasa (19/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arlan, petugas telah memulai pekerjaan tersebut. Kabel yang ada di udara akan dipindah ke dalam trotoar.

ADVERTISEMENT

Pekerjaan itu dimaksudkan untuk memperindah dan merapikan Kota Serang. Ia menyebut, sebagai ibu kota Provinsi Banten, Kota Serang harus menata kabel-kabel yang semrawut.

"Kami mendukung kebijakan Wali Kota dalam menata kota agar terlihat rapi dan indah. Karena Kota Serang adalah ibu kota provinsi, kabel-kabel udara yang ada akan direlokasi menjadi kabel bawah tanah," katanya.

Arlan menyebut proyek memasukkan kabel ke dalam trotoar akan dikerjakan sebaik mungkin. Ia tak ingin proyek tersebut justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat.

"Kondisi jalan akan dipulihkan kembali, termasuk memastikan saluran drainase tidak terganggu. Kami juga akan melakukan penataan agar tidak terjadi genangan air di jalan," ujarnya.

Pekerjaan di Kota Serang akan dimulai di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Setelah itu, akan dilanjutkan di jalan-jalan protokol lainnya.

"Di Kota Serang dimulai di Jalan Jenderal Ahmad Yani. Nanti dilanjut ke Jalan Veteran dan Jalan Sudirman," ucapnya.

Simak juga Video: Keluhan Warga soal Kabel Semrawut di Kuningan

(aik/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads