Kasus Rokhmin Akibat Sistem Penganggaran Yang Buruk
Kamis, 19 Jul 2007 07:49 WIB
Jakarta - Kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri merupakan akibat dari sistem penganggaran di departemen yang buruk. Kasus seperti ini mungkin banyak terjadi di departemen lainnya.Demikian dikatakan mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada Kabinet Reformasi Pembangunan pemerintahan Presiden RI BJ Habibie, Muslimin Nasution saat dihubungi, Kamis (19/7/2007).Kasus aliran dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ini merupakan perwujudan dari konsep anggaran yang tidak baik sehingga memungkinkan pengadaan dana non bujeter. "Kasus dana non bujeter yang digunakan untuk kepentingan lain bukan hal yang baru. Rokhmin merupakan korban dari sistem penganggaran itu sendiri yang nyatanya tidak karuan," katanya. Menurut Muslimin, kasus serupa juga terjadi di departemen lain. Ia mengatakan penyalahgunaan anggaran maupun penggalangan dana di luar dari dana yang telah ada. "Kalau pemerintah mau observasi maka hampir di semua departemen terjadi hal tersebut," ujarnya. "Saya mengusulkan agar rancangan penganggaran ini ditinjau ulang sehingga departemen tidak perlu mencari dana dari luar," katanya.Budayawan Emha Ainun Nadjib menyesalkan mengapa hanya mantan Rokhmin Dahuri yang terjerat hukum pada kasus dana nonbujeter. "Sebenarnya tidak hanya kasus Rokhmin, banyak yang melakukannya, tapi kenapa hanya Rokhmin yang kena," kata Emha ketika diminta komentarnya mengenai kasus Rokhmin.Emha menjelaskan, adanya pernyataan bahwa tindakan Rokhmin tidak diatur dalam perundang-undangan Indonesia, maka harus dibedakan antara moral dan hukum. "Moral dan hukum adalah pada level yang berbeda. Apa yang salah secara hukum tidak bisa saja salah secara moral. Begitu juga yang salah secara moral belum tentu salah secara hukum, seperti kasus Rokhmin ya seperti itu," katanya. Disinggung apakah tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengarah pada mengejar "setoran", Emha mengatakan, dirinya tidak dapat menjawab hal itu. Emha hanya mengatakan, hukum di Indonesia masih belum sanggup mendekati keadilan, apalagi kalau pelaku hukum mengerjakan kasus hukum dengan latarbelakang politis, sehingga golnya bukan keadilan hukum.
(zal/mar)











































