Pemerintah Diharapkan Tidak Lagi Buat Pasal Karet
Kamis, 19 Jul 2007 06:32 WIB
Jakarta - Pembatalan Pasal 154 dan 155 KUHP tentang Makar dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah maju bagi demokrasi. Pemerintah dan DPR ke depannya diharapkan menghindari pembuatan pasal-pasal karet yang mengancam demokratisasi dan hak asasi manusia "Pemerintah dan DPR sebaiknya tidak lagi membuat UU yang menempatkan rakyatnya sebagai ancaman. Misalnya RUU Rahasia Negara dan RUU Intelijen," kata Kadiv Pembelaan Hukum Kontras Abusaid Pelu dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (19/7/2007).Menurut Abusaid, sekali pun putusan ini hanya mengabulkan 2 pasal dari 7 pasal yang diajukan pemohon Panji Utomo, namun hal ini telah menyumbang langkah maju yang cukup berarti.Dalam kesimpulan putusan MK, ketentuan pasal 154 dan 155 KUHP tidak menjamin adanya kepastian hukum sehingga bertentangan dengan pasal 28 D ayat I UUD 1945. Selain itu juga menghalangi kemerdekaan menyampaikan pikiran dan sikap.Kedua pasal ini muncul pada zaman kolonial Belanda, yaitu berasal dari KUHP Belanda. Namun di Belanda sendiri pasal ini ditentang karena menyalahi prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
(ziz/mly)











































