Jaksa Yang 'Mainkan' Kasus BLBI Akan Ditindak Tegas
Rabu, 18 Jul 2007 22:34 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan main-main dalam penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Apabila ada jaksa yang mempermainkan kasus ini, maka Jaksa Agung Hendarman Supandji akan menindak tegas."Saya tidak akan main-main dengan kasus BLBI ini. Kasus ini sangat menyakitkan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, apabila ada jaksa yang bermain-main, akan saya tindak secara tegas," kata Hendarman dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2007).Sementara itu Sekretaris Jampidsus Kemas Yahya Rahman menjelaskan ada 3 kasus BLBI akan ditindaklanjuti tim khusus BLBI yang terdiri dari 35 orang. Ketiga kasus ini adalah 2 kasus penyimpangan penyerahan aset BPPN, sedangkan 1 kasus lainnya yakni peninjauan kembali (PK) Bank Bali.Kasus yang akan ditangani ini bukan penyimpangan dana BLBI, melainkan penyimpangan dalam penyerahan nilai aset untuk melunasi hutang BLBI yang dipinjam oleh Bank."Yang kita kejar bukan pada penyimpangan pada pengunaan dana BLBI-nya atau penyalurannya yang tidak tepat. Dan juga bukan pada SKL (Surat Keterangan Lunas) yang mereka peroleh. Tapi ini pada penyimpangan saat penyerahan nilai aset dari pemegang saham kepada BPPN," kata Sekretaris Jampidsus Kejagung Kemas Yahya Rahman.Kemas menjelaskan, untuk kasus pertama ada suatu Bank yang awalnya mendapat BLBI sebesar Rp 35 triliun pada 15 Mei 1998-5 Juni 1998. Uang sebesar itu untuk menalangi sebuah Bank yang mengalami rush karena saat itu Indonesia mengalami krisis ekonomi. Pada September 1998, pemegang saham pada Bank tersebut mengakui hutang dana BLBI sebesar Rp 52,7 triliun. Untuk melunasi hutang tersebut, pemegang saham menyerahkan asetnya ke BPPN yang nilainya mencapai Rp 52,7 triliun. Akhirnya, pada 11 Maret 2004, pemegang saham Bank tersebut mendapat SKL dari pemerintah. Namun setelah diaudit oleh BPK, hasil penjualan aset hanya sebesar Rp 19 triliun. Berdasarkan penelusuran, Bank yang mendapat suntikan dana sebesar Rp 52,7 triliun tersebut adalah Bank Central Asia (BCA) yang dimiliki Soedono Salim alias Liem Sie Liong. Untuk melunasi hutangnya tersebut, Salim Grup membentuk Holdico Perkasa untuk menampung aset-aset Salim Grup.Untuk kasus kedua, yakni penyaluran dana BLBI sebesar Rp 37,039 triliun kepada sebuah Bank. Bank itu kemudian dinyatakan sebagai Bank Beku Operasi (BBO). Hasil audit BPK, uang negara yang disalurkan ke Bank tersebut mencapai Rp 49,1 trilyun.Namun dalam pengakuan hutang atau Master Setlement for Accusition Agreement (MSAA) yang dibuat Bank tersebut, hutang BLBI-nya hanya Rp 28,4 triliun. Untuk melunasinya, pemegang saham membayar tunai sebesar Rp 1 trilyun dan menyerahkan aset yang diakuinya sebanyak Rp 27,4 triliun. Setelah diaudit Price Water Cooper (PWC), nilai aset hanya sebesar Rp 1,4 triliun. Sebagian aset dijual seharga Rp 1,8 trilyun. Namun pemegang saham tersebut tetap mendapat SKL dari pemerintah pada 26 April 2004. Berdasarkan penelusuran, Bank yang mendapat dana BLBI untuk kasus kedua ini diduga adalah BDNI milik Sjamsul Nursalim.
(mly/mly)











































