Jaksa Agung Yakin Polly Terlibat Pembunuhan Munir
Rabu, 18 Jul 2007 21:55 WIB
Jakarta - Peninjauan kembali (PK) mantan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto dalam waktu dekat akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa Agung Hendarman Supandji berkeyakinan Polly ikut terlibat dalam pembunuhan aktifis HAM Munir.Padahal hingga kini belum ada saksi yang melihat siapa yang memasukkan racun ke dalam minuman Munir saat berada di Coffe Bean, Bandara Changgi, Singapura."Dalam kasus Munir ini, ada racun yang masuk ke perut Munir sehingga mengakibatkan dia meninggal. Tapi siapa yang memasukkan racun itu, belum diketahui saksinya. Tapi dengan prinsip yang diatur dalam KUHP yakni conditio sinequanon, maka bisa buktikan melalui sebab dan akibat dari pembunuhan itu," tegas Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (18/7/2007).Menurut Hendarman, keyakinan Pollycarpus terlibat dalam pembunuhan, yakni ada bukti terjadi percakapan antara Pollycarpus dengan petinggi Badan Intelijen Nasional (BIN) sebanyak 42 kali yang terungkap selama persidangan.Selain itu, Polly menelepon ke rumah Munir sebelum berangkat ke Amsterdam dengan menumpang pesawat Garuda. Polly juga menawarkan pindah tempat duduk untuk Munir dalam penerbangan. "Itulah alibi-alibi yang kita gunakan," ujarnya.Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritongga mengaku belum diketemukan siapa orang yang memasukkan racun tersebut. Ritonga menjelaskan, hasil penyidikan yang dilakukan Polri, ada dua saksi yang melihat Munir minum bersama Pollycarpus di Coffe Bean. Dua orang itu adalah Raymond JJ Latuihamalo alias Ongen dan anak seorang karyawan Garuda yang saat itu juga berada di Changgi.
(mly/mly)











































